NARKOBA SLEMAN : Palsukan Resep Dokter, Duo Warga Bantul Edarkan Koplo

Sunartono
Sunartono Rabu, 25 November 2015 07:20 WIB
NARKOBA SLEMAN : Palsukan Resep Dokter, Duo Warga Bantul Edarkan Koplo

Dua tersangka kurir narkoba berinisial BS dan IN menutupi wajah mereka saat dipertemukan dengan wartawan dalam gelar perkara peredaran psikotropika di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (29/6/2015). Kedua kurir narkoba Madiun itu berdasarkan penyelidikan polisi dikendalikan seorang narapidana di LP Madiun berinsial M. Dugaan tindak pidana peredaran narkoba Madiun yang dikendalikan napi itu diperkuat dengan barang bukti 10.000 pil dobel L dan 450 obat psikotropika lainnya. (JIBI/Solopos/Antara/Destyan S

Narkoba Sleman dapat diedarkan dengan memalsuikan resep dokter.

Harianjogja.com, SLEMAN - Pengedar pil koplo memakai resep palsu untuk menghindari dari jeratan hukum atas penyalahgunaan psikotropika. Dua orang pengedar diringkus petugas jarena melayani pembeli dengan barang bukti 100 pil koplo.

Pengedar yang ditangkap atasnama Agung Nugroho, 22, warga Patalan, Jetis, Bantul dan Joko, 22, yang juga warga Jetis Bantul. Pil yang diedarkan adalah Alprazolam merupakan golongan psikotropika.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, pihaknya lebih dahulu menangkap Agung di rumahnya dengan barang bukti 10 butir pil Alprazolam. Setelah diperiksa Agung mengakui memiliki anak buah yang tak lain adalah Joko. Langkah penangkapan pun dilakukan dan Joko berhasil diringkus petugas saat datang ke rumah Agung dengan maksud meminta stok pil koplo.

"Mereka ini teman bermain, tapi posisinya Agung dia pemilik pertama baru kemudian diedarkan ke Joko dan Joko menjual ke pengguna," ungkap Angga, Selasa (24/11/2015).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online