KENAKALAN REMAJA : Coret Tembok Kelurahan, Pelajar Diamankan Polisi

Arief Junianto
Arief Junianto Jum'at, 27 November 2015 06:55 WIB
KENAKALAN REMAJA : Coret Tembok Kelurahan, Pelajar Diamankan Polisi

Sejumlah remaja didampingi seorang polisi mengecat ulang pos polisi di simpang empat Jetis, Kota Jogja, Sabtu (9/5/2015). Dengan cat itu, mereka mencoba menutup grafitti hasil aksi vandalisme yang mengotori pos polisi tersebut. Grafitti adalah hasil menulis atau menggambar dengan goresan atau cat secara ilegal di dinding atau permukaan lain, sering di tempat umum. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Kenakalan remaja berupa vandalisme ditertibkan.

Harianjogja.com, BANTUL -Sebanyak 7 siswa dari tingkat SD hingga SMK harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mereka terbukti sebagai biang aksi vandalisme di lingkungan Kantor Desa Argomulyo, Kecamatan Sedayu.

Ketujuh pelajar itu masing-masing adalah Dan, pelajar SMK asal serta Ip dan Dah yang merupakan pelajar kelas VII SMP, Al, Nan, dan Maul yang masing-masing merupakan pelajar SMP dan SD. Keberhasilan Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sedayu mengamankan ketujuh pelajar itu berkat keterangan dari Dan, yang berhasil mereka tangkap terlebih dahulu.

Kanit Binmas Polsek Sedayu, Iptu Agus Supraja menuturkan, aksi vandalisme itu mereka lakukan pada Selasa (24/11/2015) lalu di sekitar pagar Kantor Desa Argomulyo. Lantaran curiga melihat adanya beberapa sepeda motor yang diparkir di tempat gelap, seorang penjaga malam Kantor Desa Argomulyo yang tengah bertugas pun berusaha mencari pemilik sepeda motor tersebut.

“Ternyata benar, ada dua orang yang sedang melakukan corat-coret. Setelah diteriaki, keduanya akhirnya kabur. Saat kabur itulah, salah satu di antaranya jatuh, hingga bisa diamankan warga,” tutur Agus saat dihubungi, Kamis (26/11/2015).

Tak hanya enam pelajar itu saja, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang pemuda pengangguran, Lal, 17 yang juga merupakan warga Dusun Karanglo. Dikatakannya, Lal tertangkap bersama Dan saat dipergoki penjaga malam Kantor Desa Argomulyo.

Setelah berhasil ditangkap warga, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Sedayu untuk diamankan. Agus mengaku, pihaknya sudah mendatangkan orang tua dari masing-masing pelaku. “Rencananya, mereka akan kami kenai sanksi untuk membersihkan tembok yang sudah mereka coret itu,” kata Agus.

Aksi vandalisme selama ini memang kian meresahkan warga, terutama bagi pemilik bangunan yang menjadi korban vandalisme. Aksi tersebut tak hanya merugikan pemilik bangunan pribadi saja, melainkan juga sudah banyak merambah fasilitas umum dan pemerintah. Aksi itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No10/ 2000, tentang Keindahan, Kesehatan Lingkungan dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis