Pengemudi Ojek Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jum'at, 27 November 2015 14:20 WIB
Pengemudi Ojek Didorong Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Saling sapa antar pengemudi Go-Jek terlihat di kawasan Swakarya, Caturtunggal, Depok, Sleman, DI. Yogyakarta, Senin (16/11/2015). Jasa layanan ojek berbasis aplikasi, Go-Jek secara resmi telah masuk ke DIY sejak kemarin. Sejumlah pengemudi Go-Jek masih membiasakan diri dengan model layanan berbasis aplikasi telepon pintar itu.

Pengemudi ojek di Jogja didorong menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jogja berharap pelaku usaha sektor angkutan memerhatikan keselamatan karyawannya. Salah satu unit usaha yang disoroti lembaga ini adalah keberadaan perusahaan ojek.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jogja Moch Triyono mengatakan resiko sosial yang dihadapi pengemudi ojek cukup komplek. Disamping tidak mengenal kondisi, situasi dan waktu kerja, para pengemudi ojek juga rawan mengalami kecelakaan.

"Mereka bekerja pagi, siang dan bisa malam hari. Ketika cuaca tidak kondusif di lapangan, mereka rentan mengalami resiko kecelakaan," ujar Tri saat ditemui di kantornya, Rabu (25/11/2015).

Sebagai lembaga publik yang membidangi jaminan sosial ketenagakerjaan, kata Tri, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program perlindungan dasar bagi para pekerja baik di sektor formal maupun informal.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola lembaga ini, sambung Tri, akan memberikan proteksi jaminan sosial untuk melindungi para pengemudi ojek.

"Pengemudi ojek bisa ikut memanfaatkan program kami untuk mengurangi beban hidup keluarga jika terjadi kecelakaan saat bekerja" ungkap Tri.

Dia menjelaskan, jika pengemudi ojek mengalami kecelakaan kerja maka semua biaya perawatan ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis.

“Kalau terjadi kecelakaan kerja kemudian meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp48 juta. Kalau meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, maka ahli waris memperoleh santunan sebesar Rp24 juta. Selain itu, kami memberikan beasiswa sebesar Rp12 juta kepada anak peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja," kata Tri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online