PILKADA BANTUL : Panwaslu Selidiki Dugaan Politik Uang Berkedok Kegiatan Olahraga

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 03 Desember 2015 12:20 WIB
PILKADA BANTUL : Panwaslu Selidiki Dugaan Politik Uang Berkedok Kegiatan Olahraga

Pilkada Bantul muncul dugaan politik uang, Panwaslu masih menyelidikinya

Harianjogja.com, BANTUL- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul menyelidiki dugaan kampanye terselubung dan http://cms.solopos.com/2015/12/02/pilkada-bantul-indikasi-politik-uang-mulai-merebak-berkedok-kegiatan-olahraga-666567" target="_blank">politik uang yang dilakukan kedua pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015.

Dugaan kampanye terselubung dan politik uang itu sebelumnya diungkapkan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Lembaga itu melakukan penelitian sejumlah even olahraga yang dilakukan paslon nomor urut satu Suharsono-Abdul Halim Muslih maupun palson nomor urut dua Sri Suryawidati-Misbakhul Munir yang menyedot ribuan orang disertai pembagian hadiah jutaan rupiah.

Anggota Panwaslu Bantul Divisi Penanganan Pelanggaran Harlina mengklaim lembaganya kini tengah mengkaji apakah ada indikasi pelanggaran regulasi Pilkada maupun pidana Pemilu dalam kasus ini. “Sedang kami kaji,” kata Harlina Rabu (2/12/2015).

Dugaan kampanye terselubung serta money politic dapat dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Pilkada serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Dalam KUHP juga diatur soal politik uang yang bisa mempengaruhi pilihan pemilih,” jelasnya.

Panwaslu, kata dia, lebih leluasa bila menggunakan KUHP dalam menjerat kasus dugaan pelanggaran tersebut, sebab waktu penanganannya lebih lama. “Kalau regulasi Pilkada batas waktu penangannya lebih singkat, dibatasi hari,” ujarnya.

Sesuai prosedur, Panwaslu mengajukan kasus dugaan pidana Pemilu tersebut ke forum sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Forum Gakumdu yang juga terdiri dari unsur kepolisian akan membedah apakah unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi atau tidak. Apabila terpenuhi maka dapat dibawa ke persidangan. Harlina mengklaim, Panwaslu sejauh ini telah membawa sejumlah kasus dugaan pidana Pemilu ke forum Gakumdu di luar perkara yang dilansir JPPR.

“Selama ini ada beberapa yang kami ajukan, meski kemudian digagalkan oleh kepolisian,” paparnya.

Peneliti JPPR Lilik Raharjo mendesak Panwaslu mengawasi dugaan politik uang tersebut. “Agar ada pembelajaran bagi masyarakat, kalau memang terbukti melanggar sanksi harus ditegakkan,” tegas Lilik Raharjo.

Dalam penelitian JPPR yang dilakukan sejak Oktober hingga November lalu menemukan adanya bagi-bagi hadiah bernilai jutaan rupiah yang dilakukan kedua paslon melalui acara jalan sehat dan senam sehat serta turnamen olahraga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis