PAKU ALAM IX MENINGGAL DUNIA : Mendiang PA IX Dapat Santunan Rp56,9 Juta

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 08 Desember 2015 16:20 WIB
PAKU ALAM IX MENINGGAL DUNIA : Mendiang PA IX Dapat Santunan Rp56,9 Juta

Para pelayat menunaikan salat jenazah untuk mendiang Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam IX di Dalem Agung, Kompleks Pura Pakualaman, Yogyakarta, Sabtu (20/11/2015). (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Paku Alam IX meninggal dunia 21 November lalu, mendiang mendapatkan santunan dari PT. Taspen senilai Rp56,9 juta

Harianjogja.com, JOGJA-Mendiang Paku Alam IX Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Ambarkusumo mendapat santunan kematian dan asuransi dari PT.Taspen senilai Rp56,9 juta.

Dana santunan diberikan langsung oleh Direktur Utama PT.Taspen, Iqbal Tatanro kepada putra mahkota PA IX, Kanjeng Bendoro Pangeran Haryo Prabu Suryodilogo di gedung Pracimosono, Kepatihan, Selasa (8/12/2015).

Kasi Layanan PT.Taspen, Djoko Purnomo mengatakan total dana santunan yang diberikan terdiri dari asuransi tunjangan hari tua (THT), jaminan kematian, uang duka, dan biaya pemakamanan, termasuk asuransi untuk isteri almarhum PA IX.

Menurutnya, santunan itu diberikan setelah PT.Taspen mendengar wafatnya PA IX. Pihaknya langsung memproses dana santunan tanpa harus menunggu pengajuan dari pihak keluarga Pakualaman.

Pada dasarnya pengajuan Jaminan Kesejahteraan Nasional (JKN) tidak jauh berbeda antara pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS), yakni setelah pengajuan dan diproses selama lima hari kerja.

"Untuk wagub kita percepat, setelah mendengar kabar dari media kita langsung proses JKN-nya," kata Djoko usai sosialisasi JKN kepada PNS Pemda DIY.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online