KASUS KORUPSI JOGJA : Sukamto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI Jogja

Selasa, 08 Desember 2015 17:55 WIB
KASUS KORUPSI JOGJA : Sukamto Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Hibah KONI Jogja

Pengunjung gelaran Car Free Day (CFD) Kota Solo berfoto dengan frame bertuliskan Sehat Tanpa Korupsi di Jl. Slamet Riyadi, Solo, jawa Tengah, Minggu (22/3/2015). Aksi tersebut merupakan wujud kepedulian warga Solo untuk menggalakkan gerakan antikorupsi. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Kasus korupsi Jogja menyeret Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Jogja Sukamto menjadi tersangka

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Jogja Sukamto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah KONI tahun anggaran 2013 untuk organisasi atau kelompok masyarakat.

Penetapan status dilakukan pada 5 Oktober lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja, akan tetapi tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka bersikap kooperatif sehingga tidak ada kekhawatiran dia akan melarikan diri,” ujar Anwarudin Sulistiono, Kepala Kejari Jogja, seusai jumpa pers, Selasa (8/12/2015) siang.

Dikatakannya, sebelum menjadi tersangka, Sukamto sempat diperiksa bersama para saksi lainnya dan setelah terjadi perubahan status, birokrat yang masih aktif menjabat tersebut baru diperiksa sekali, yakni pada 8 Desember.

Anwar menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp900 juta berdasarkan perhitungan jaksa. Ia menilai, perhitungan kerugian tidak harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama penyidik mampu melakukannya.

“Penghitungan kerugian kasus ini tidak rumit jadi bisa dilakukan sendiri,” tuturnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jogja Ajie Prasetya mengungkapkan kasus ini masih berhubungan dengan kasus dana hibah KONI yang sudah selesai di pengadilan.

“Tersangka diduga melakukan pembajakan dana hibah karena menerima proposal langsung dari kelompok masyarakat dan pencairannya di bawah tangan serta tidak melalui prosedur verifikasi,” kata Ajie.

Ia menuturkan Kantor Kesbang menerima kucuran dana hibah sebesar Rp1,4 miliar pada 2013, akan tetapi yang dicairkan baru Rp900 juta. Dana tersebut digunakan untuk Pusat Pelatihan dan Pendidikan Atlet Daerah sebesar Rp100 juta dan bantuan sarana dan prasarana olahraga bagi kelompok masyarakat sebesar Rp800 juta.

Jaksa menilai pencairan dana menguntungkan kelompok yang sebenarnya tidak layak mendapatkan dana hibah. Aturan pengelolaan dan pencairan dana hibah sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.32/2011 serta peraturan walikota yang mengharuskan melewati prosedur verifikasi.

Ketika dimintai konfirmasi melalui telepon, Sukamto merasa jadi korban salah sasaran dengan berstatus sebagai tersangka. “Coba dikaji ulang dasarnya apa menjadikan saya tersangka, apakah memberikan bantuan kepada masyarakat dan masyarakat juga menerima itu termasuk korupsi,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online