Miras dan Obat Tradisional Terlarang Dimusnahkan
Polisi dengan menggunakan alat berat menghancurkan tumpukan botol minuman keras berbagai merek hasil sitaan saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015). Sebanyak 3.500 botol miras dan 74,5 liter tuak itu adalah hasil Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan menjelang bulan Ramadan 2015 sebagai langkah menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan 2015 dan menjelang Lebaran 2015. (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
Miras dan obat tradisional terlarang yang berhasil disita aparat Polres Magelang dimusnahkan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL -Total ribuan botol minuman keras (miras) dan ratusan obat-obatan serta jamu tradisional dimusnahkan di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul, oleh Polres Gunungkidul bersama Kejaksaan Negeri Wonosari.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Haryanto mengatakan miras, obat dan jamu yang dimusnahkan pada Selasa (8/12/2015) pagi tersebut merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi selama 2015 yang berlangsung sejak Februari hingga November 2015.
Kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh seluruh pejabat Forkominda itu, dilakukan dengan cara digilas menggunakan 'stoom wals', diblender serta dibakar.
Total miras yang dimusnahkan sebanyak 2.525 botol, jamur tradisional sebanyak 503 botol, 18 dus jamu tradisional merk Madu Klanceng, pil kecetit 60 bungkus dan obat-obatan daftar G serta obat kadaluarsa sebanyak 1.840 butir.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki status hukum tetap. Seluruh kasusnya sudah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Wonosari," tuturnya.
AKBP Hariyanto menerangkan, sebagian besar miras yang dimusnahkan ini merupakan minuman beralkohol yang diproduksi secara tradisional. Minuman-minuman tersebut disuplai dari pedagang besar asal Sukoharjo dan Wonogiri dan dijual secara umum di sejumlah wilayah di Gunungkidul.
Untuk memberikan efek jera, kepolisian sudah melakukan tindakan tegas dengan memproses seluruh pelaku penjualan miras, jamu berbahaya dan obat-obatan daftar G sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diharapkan, dengan proses hukum tersebut bisa memberikan efek jera sehingga kedepan tidak mengulangi perbuatannya serupa lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share