KEJATI DIY : Januari-Desember 2015, Rp1,09 Miliar Diselamatkan

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Rabu, 09 Desember 2015 03:20 WIB
KEJATI DIY : Januari-Desember 2015, Rp1,09 Miliar Diselamatkan

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Ngadiyono dari Gerakan Anti Korupsi (GAK) (kanan) menyerahkan spanduk dukungannya kepada perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Yogyakarta saat menggelar aksi seorang diri di halaman Kejati, Kamis (02/01/2014). Dalam orasinya ia memberikan dukungan kepada Kejati Yogyakarta skaligus kepada KPK untuk menuntaskan beragan kasus korupsi terutama di DIY, serta mengusulkan untuk memberikan hukuman mati kepada koruptor.

Kejati DIY terus meningkatkan kinerja

Harianjogja.com, JOGJA - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,09 miliar yang diperoleh dari kasus tindak pidana khusus di daerah ini selama Januari hingga Desember 2015.

"Uang negara yang berhasil kami selamatkan selama 2015 total Rp1,09 miliar," kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DIY Joko Purwanto saat Konferensi Pers mengenai kinerja Kejati DIY Tahun 2015 di Yogyakarta, Selasa (8/12/2015).

Joko menjelaskan dari uang negara senilai Rp1.086.058.879 yang berhasil diselamatkan, sebesar Rp884 juta merupakan hasil penyelamatan oleh jajaran Kejati DIY, disusul Kejaksaan Negeri Sleman sebesar Rp52 juta.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Bantul berkontribusi menyelamatkan uang negara Rp100 juta, dan Kejaksaan Negeri Wates Rp50 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejati DIY M Anshar Wahyudi menjelaskan dari total kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut, kontribusi terbesar adalah dari hasil penyelamatan uang negara Rp324 juta dari kasus korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi Gedung Perusahaan Listrik Negara (PLN) se-DIY tahun 2012.

"Penyelamatan uang negara selama 2015 terbesar dari kasus PLN," kata Anshar.

Ia mengatakan selama 2015 penanganan tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus yang ditangani jajaran Kejati DIY sebanyak 84 kasus, terdiri atas 22 kasus masuk penyelidikan, 14 kasus masuk penyelidikan, 28 kasus masuk penuntutan, dan 20 kasus telah dinyatakan "inkracht".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis