PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Sidik XT Square, Ini Alasannya.

Rabu, 09 Desember 2015 07:55 WIB
PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Sidik XT Square, Ini Alasannya.

JIBI/Desi Suryanto Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti bersama Wakil Walikota Yogyakarta, Imam Priyono dan jajaran Direksi PD Jogjatama Vishesha melepaskan balon dan burung derkuku sebagai penanda dilakukannya soft launching zona kerajinan di XT-Square di Jalan Veteran, Yogyakarta, Kamis (20/12/2012). PD Jogjatama Vishesha secara resmi telah melakukan soft launching 100 kios di zona kerajinan di XT-Square.

Pasar kerajinan Jogja Kejati naikan perkara dari penyimpangan ke penyelidikan.

Harianjogja.com, JOGJA-Perkara penyimpangan dana pembangunan Pusat Seni dan Kerajinan Yogyakarta (PSKY), XT Square saat ini masuk tahap penyidikan melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada 30 Oktober lalu.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Anshar Wahyudin menyebutkan pemeriksaan sudah dilakukan kepada 15 saksi yang terdiri dari rekanan, manajemen konstruksi, serta pengguna anggaran Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Jogja.

"Kami targetkan dua minggu lagi sudah ada penetapan tersangka," tuturnya dalam jumpa pers Hari Antikorupsi Internasional di Kejati DIY, Selasa (8/12/2015). Diperkirakannya, jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.

Divisi Pengaduan Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba menilai sudah sewajarnya kejaksaan menetapkan tersangka dalam kasus ini, apalagi kasus ini pernah dilaporkan ke Kejari Jogja.

Dia mencatat, BPK DIY menemukan kerugian negara sebesar Rp235,8 juta dalam pembangunan XT Square pada 2008. Setahun kemudian kerugian negara menjadi Rp1,49 miliar, sedangkan pada 2010 didapati kerugian negara Rp790,59 juta sehingga total kerugian menjadi Rp2,4 miliar.

“Secara administratif ada kemungkinan kerugian lain,” tuturnya, Selasa (8/12/2015)

Pada kesempatan yang sama, Jaringan Antikorupsi (JAK) DIY melakukan orasi di halaman Kejati DIY untuk mengkritik agenda pemberantasan korupsi di DIY.

"Kami sebut lugas Kejati DIY tertutup, tebang pilih, dan penakut," ujar Rijan, Koordinator Umum Aksi JAK DIY.

Ia menilai, alasan penolakan Kajati DIY terhadap rencana audiensi JAK tidak tepat dan terkesan tertutup, yakni audiensi ditunda agar tidak membuat gaduh. Tebang pilih dalam pemberantasan korupsi terlihat saat hukum hanya menyasar kroco atau pion dan bukan elit atau pelaku utama, sedangkan penilaian penakut didasarkan pada pernyataan mantan Kajati DIY di media massa yang memilih untuk menerbitkan SP3 ketimbang dipraperadilankan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online