PILKADA BANTUL : 79 Napi Nyoblos di Lapas, 2 Orang Batal karena Bebas

Rabu, 09 Desember 2015 14:55 WIB
PILKADA BANTUL : 79 Napi Nyoblos di Lapas, 2 Orang Batal karena Bebas

Ilustrasi penjara (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pilkada Bantul diikuti 79 narapidana yang menggunakan hak suaranya di Lapas

Harianjogja.com, BANTUL-- Sebanyak 79 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara klas IIB Bantul menunaikan hak pilihnya di aula rutan yang berlokasi di Pajangan, Bantul Rabu (9/12/2015). Jumlah ini lebih sedikit ketimbang DPT yang terdaftar.

Di DPT yang tertera alokasi surat suara disediakan untuk 81 WBP. Namun dua diantaranya sudah mengakhiri masa tahanan sehingga otomatis tersisa dua surat suara. Sesuai ketentuan surat suara ini akan digunakan pemilih yang tidak terdaftar sebagai DPT maupun Daftar Pemilih Sementara (DPS) satu jam sebelum penutupan TPS.

"Nanti mungkin akan dipakai pegawai lapas yang punya hak suara tapi hari ini harus bertugas," kata Kepala Rutan Bantul, Syahrial Yuska.

Berdasarkan pantauan Harian Jogja, seluruh warga binaan yang memiliki hak pilih sudah melakukan pencoblosan sebelum jam sembilan pagi. Setelahnya proses pemungutan suara dilanjutkan dengan anggota KPPS yang terdaftar dalam DPS.

Yuska mengatakan Rutan Bantul membina 152 WBP. Sebanyak 79 diantaranya merupakan warga Bantul sementara sisanya berasal dari luar daerah. Kebanyakan warga binaan ditahan karena kasus perjudian, disusul dengan tahanan kasus pencurian, narkoba dan berbagai tindak kriminal lainnya.

"Karena pagi sudah selesai ya selanjutnya harus nunggu, kita kan tidak boleh menutup TPS sampai saat yang sudah ditentukan," tandas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online