WARGA TOLAK APARTEMEN : Warga Karangwuni Gugat Izin Apartemen 18 Lantai di Jalan Kaliurang

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Jum'at, 11 Desember 2015 10:20 WIB
WARGA TOLAK APARTEMEN : Warga Karangwuni Gugat Izin Apartemen 18 Lantai di Jalan Kaliurang

Sejumlah spanduk penolakan Apartemen M-Ikon oleh warga Gadingan, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, masih terpasang di sekitar Jalan Kaliurang Km.10, seperti terlihat Rabu (18/3/2015). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani)

Warga tolak apartemen di Jalan Kaliurang Sleman

Harianjogja.com, JOGJA- Warga Karangwuni memasukkan gugatan atas izin lingkungan apartemen 18 lantai. (Baca juga : http://solopos.com/2014/09/16/warga-tolak-apartemen-warga-karangwuni-kembali-unjuk-rasa-tolak-apartemen-uttara-536445" target="_blank">WARGA TOLAK APARTEMEN : Warga Karangwuni Kembali Unjuk Rasa Tolak Apartemen Uttara)

Warga Karangwuni, Jl. Kaliurang resmi masukkan gugatan atas izin lingkungan hidup pembangunan apartemen 18 lantai yang diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), Sleman, DIY pada Kamis (10/12). Gugatan tersebut telah resmi diterima oleh pihak PTUN DIY dengan nomor perkara 25/G/2015/PTUNY.

“Sudah komplit secara administrasi, baik dari batas waktu sesuai, surat kuasanya juga sudah maka kita terima,” ujar Andri Wibowo, staf perkara PTUN DIY.

Setelah mendapatkan surat penerimaan register, pihak penggugat nanti akan mendapat panggilan untuk proses lebih lanjut kurang lebih seminggu setelahnya.

Penggugat yang terdiri dari 4 warga tersebut menguasakan perkara mereka pada LBH Yogyakarta. “Setelah terbitnya izin lingkungan dan mengkaji berbagai pertimbangan yang ada, sebelum kadaluarsa pula maka hari ini kami masukkan gugatannya,” kata Anasa Wijaya dari LBH Jogja pada Harian Jogja, di Pengadilan Tata Usaha Negara DIY, Jl. Janti, Jogja seusai mendaftarkan gugatan.

Gugatan ini difokuskan pada penerbitan izin pada penerbitan izin lingkungan yang diterbitkan tidak sesuai dengan aturan. “Izin lingkungan hidup harusnya diterbitkan pada tahap perencanaan, bukan tahap konstruksi,” ujar Anasa.

Berdasarkan UU No.3 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa izin lingkungan didasarkan pada amdal sebagai instrumen pengendali dampak penting sebuak pembangunan. Selain itu, hal yang menjadi dasar gugatan ini antara lain dugaan adanya rekayasa kebijakan dan izin yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Adapun dari warga Karangwuni telah melakukan berbagai upaya lainnya sebelum memasukkan gugatan ini secara resmi ke pengadilan. Tuti Budi, salah satu penggugat yang rumahnya berjarak 3 meter dari bangunan bermasalah tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat hingga ke tingkat Komnas HAM dan Kementriaan Lingkungan Hidup. “Sudah turun rekomendasi dari Komnas HAM tapi diabaikan,” ujar Tuti.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis