TRANSPORTASI KULONPROGO : Kendaraan Pribadi Geser Angkutan Umum, Bagaimana Moda Bandara?
Transportasi Kulonprogo perlu ditata ulang untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Harianjogja.com, KULONPROGO - Jumlah angkutan umum di Kabupaten Kulonprogo, menurun. Peningkatan kepemilikan kendaraan pribadi sehingga usaha angkutan umum lesu jadi penyebab.
Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kulonprogo Sugiono mengatakan dilihat dari pemasukan retribusi di terminal induk dan subterminal berkurang dan jumlah penumpang yang diangkut relatif sedikit.
"Masyarakat dengan mudah membeli kendaraan pribadi. Hal ini menyebabkan penumpang berkurang dan usaha jasa angkutan umum lesu sehingga jumlah angkutan dari tahun ke tahun mengalami penurunan," kata Sugiono seperti dilansir dari Antara, Sabtu (19/12/2015)
Ia mengatakan angkutan umum sepeti AKDP dan angkutan pedesaan hanya jalan pada jam tertentu, seperti jam sekolah atau hari pasaran. Berdasarkan pengakuan pengusaha angkutan umum di Kulonprogo, mereka hanya beroperasi dua kali dalam satu minggu.
"Jumlah penumpang sangat sedikit, kalau mereka beroperasi, pendapatannya tidak mencukupi biaya operasional," katanya.
Ia mengatakan kesimpulan angkutan umum di Kabupaten Kulonprogo terus menurun. Pada 2014 jumlah angkutan umum sebanyak 95 unit, sekarang sudah di bawah angka itu.
"Pengusaha angkutan sekarang mengandalkan cateran, kalau mengandalkan reguler untuk mengejar setoran agak repot," kata dia.
Kepala Dishubkominfo Kulonprogo Nugroho mengatakan kondisi angkutan umum, khususnya angkutan pedesaan sebenarnya harus diremajakan. Selama ini, angkutan perdesaan yang beroperasi tahun pembuatannya berkisar 1985 ke bawah.
"Kami minta pengusaha angkutan umum melalukan peremajaan demi keselamatan penumpang dan menarik penumpang," katanya.
Terkait kesiapan angkutan umum dengan adanya bandara, menurut Nogroho, pihaknya telah meminta Organda Kulonprogo menata kembali tata organisasinya dan perencanaan moda angkutan.
Ia mengatakan dengan adanya bandara, maka angkut umum harus beroperasi 24 jam. "Saat ini, baru tahap persiapan ke sana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Share