OBAT TRADISIONAL BERBAHAYA : 54 Produk Obat Tradisional Perlu Diwaspadai

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Selasa, 05 Januari 2016 10:21 WIB
OBAT TRADISIONAL BERBAHAYA : 54 Produk Obat Tradisional Perlu Diwaspadai

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Yogyakarta menunjukkan beragam makanan olahan yang positif menggunakan bahan pewarna kimia berbahaya dalam kegiatan pemantauan bahan makanan di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Senin (22/06/2015). Temuan makanan yang menggunakan rhodamin b adalah kerupuh dan cendol, rhodamin b memiliki ciri khas berwarna merah terang dan apabila makanan berpewarna berbahaya bagi kesehatan itu dimasak warnanya tidak akan berubah ataupun pudar.

Obat tradisional berbahaya yang mengandung bahan berbahaya baru dirilis oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY

Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 84 obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik mengandung bahan berbahaya yang dilarang. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis daftar obat dan kosmetik tersebut.

Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan, 84 jenis itu terdiri dari 54 produk obat tradisional (OT) dan suplemen kesehatan (SK) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 30 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Dari 54 produk obat tradisional yang mengandung BKO, sebanyak 47 di antaranya adalah produk obat tradisional tanpa izin edar (TIE) dan sebanyak tujuh produk telah dibatalkan nomor izin edar (NIE) dari BPOM. Adapun daftar lengkap produk itu bisa dilihat melalui tautat http://www.pom.go.id/new/index.php/view/pers/285.

“Dari produk-poduk itu ada yang sudah terdaftar tetapi  belum ada izin edar, ada izin edar tetapi fiktif [palsu], ada yang kedaluwarsa, dicabut, dan tidak berlaku,” ujar dia ketika ditemui di BBPOM DIY, Jogja, Senin (4/1/2015).

Adapun BKO yang teridentifikasi dicampur dalam temuan produk OT hingga November 2015 didominasi oleh penghilang rasa sakit dan antirematik, seperti Parasetamol dan Fenilbutazon yang tidak boleh dicampurkan sama sekali ke dalam OT.

Penggunaan Parasetamol yang tidak tepat (jangka panjang/dosis besar) dapat menyebabkan kerusakan hati, sedangkan Fenilbutazon termasuk obat keras yang harus digunakan atas petunjuk dokter.

Penggunaan yang tidak tepat  dapat menimbulkan akibat dari yang ringan seperti mual, muntah, ruam kulit, hingga risiko yang lebih berat seperti penimbunan cairan, perdarahan lambung, perforasi lambung, reaksi hipersensitifitas (Steven Johnsons Syndrome), hepatitis, gagal ginjal, leukopenia, anemia aplastik dan agranulositosis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis