Harga BBM Hari Ini Kamis 24 September 2026, Pertamax Tetap
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)
Toko modern Sleman yang belum berizin, masih membandel. Pemkab menyiapkan skenario untuk eksekusi
Harianjogja.com, SLEMAN- Peringatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman agar toko modern yang melanggar segera menyesuaikan dengan aturan tidak diindahkan. Hingga awal Januari ini, sejumlah toko modern yang mendapatkan peringatan masih saja membandel.
Mereka masih beroperasi meskipun sudah mendapatkan tiga kali surat peringatan. Pemkab pun tidak ambil diam dan menyiapkan skenario eksekusi. "Belum ada hasilnya. Belum ada laporan penutupan toko modern yang masuk ke kami. Makanya kami rapatkan perkara ini bersama Bupati," kata Kepala Dinas Peridustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, Pustopo di kantornya, Senin (4/1/2015).
Adapun jumlah toko modern yang izinnya bermasalah dan akan ditertibkan oleh Pemkab Sleman sebanyak 89 unit dari sekitar 300 unit yang beroperasi. Padahal, kuota toko modern di Sleman sendiri hanya berjumlah 130 unit sehingga jumlah toko modern yang ada sudah melebihi kuota.
Menanggapi hal itu, Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi mengatakan, pihaknya akan tetap bersikap tegas untuk menindak pengusaha yang masih membandel. "Sikap kami tegas. Mereka (toko modern) yang melanggar aturan akan diesksekusi juga sesuai aturan," katanya kepada wartawan.
Dijelaskan Gatot, Pemkab telah memberikan surat peringatan (SP) melalui tiga tahapan sejak kebijakan penertiban toko modern keluar. SP tersebut diberikan selang 14 hari sekali. Menurut Gatot, pada dasarnya kebijakan Pemkab ini ditujukan untuk mendorong semua toko modern menjadi legal. Namun jika yang bersangkutan enggan memenuhi aturan, maka mau tidak mau mereka harus dibereskan.
"Kami sedang membicarakan penindakan eksekusinya di lapangan. Ini sedang disiapkan langkah-langkah teknisnya. Tunggu saja waktunya. Penertiban dilapangan sendiri akan dilakukan langsung oleh Satpol PP," kata Kepala BPBD DIY itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga BBM hari ini 24 September 2026 masih mengikuti penyesuaian awal September. Pertamax tetap Rp15.950 per liter.
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Tahap 6 dibuka hingga 14 Oktober. Simak jadwal seleksi, pengumuman, dan pelatihannya.
Pemuda Mojosongo Solo YD diduga ditangkap Densus 88. Keluarga mempertanyakan perkara dan meminta penjelasan terkait proses hukum.
APBN 2027 memang memangkas subsidi energi Rp11,44 triliun. Namun, klaim gas langka dan harga pasti naik belum terbukti.
Disertasi Jejen Hendar di UII menyoroti pengelolaan TJSP yang masih formalitas dan mendorong regulasi berbasis keadilan sosial.
Menag Nasaruddin Umar mengajak ASN Kemenag, guru, tokoh agama, dan santri menjadi agen Perlinsos untuk membantu pendataan penerima bansos.