Nama AHWA Muktamar ke-35 NU Terpilih, Siapa Saja?
9 nama AHWA Muktamar ke-35 NU terpilih dari 4.703 suara. Mereka akan menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
Beberapa gerobak sapi yang ikut memeriahkan Festival Gerobak Sapi 2014 di lapangan utara Stadion Maguwoharjo, Sabtu (23/8/2014). (JIBI/Harian Jogja/Rima Sekarani)
Perda transportasi tradisional diharapkan memperhatikan moda lain yang kini masih digunakan.
Harianjogja.com, JOGJA -- Gerobak sapi dan becak motor (bentor) kemungkinan besar tak masuk dalam rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) usulan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY. Mereka menilai keduanya tak memenuhi kriteria sebagai kendaraan tradisional DIY.
Dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD DIY Jumat (15/1/2016), Sekretaris Daerah DIY Ichsanuri mewakili Gubernur DIY memaparkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi yang sudah mereka terima sehari sebelumnya. Dalam pemaparannya dia menanggapi pertanyaan seputar gerobak sapi dan bentor yang tak masuk dalam usulan pembuatan Perda itu.
Ichsan mengatakan gerobak sapi memang masih banyak digunakan oleh masyarakat sebagai sarana transportasi. Hanya saja kendaraan itu hanya beroperasi di dalam kabupaten atau kota saja. Sementara becak dan andong yang akan diatur dalam perda yang akan mereka susun memiliki area operasi lintas kota atau kabupaten dalam satu provinsi.
“Kewenangan pengaturan terhadap gerobak sapi merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten atau Kota kareana kendaraan itu hanya beroperasi dalam lingkup itu,” kata dia.
Fraksi Golongan Karya dan Fraksi PAN sama-sama mengusulkan moda transportasi tradisional, gerobak sapi dan becak motor (bentor) yang kembali eksis ini untuk dimasukkan dalam rencana pembentukan Perda itu.
Wakil Ketua Badan Pembentukan peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Rendradi Suprihandoko juga sempat menerima beberapa masukan itu dan menyatakan akan mengusulkannya bila Panitia Khusus perda ini terbentuk.
“Komunitas gerobak sapi kita lihat semakin menguat, artinya mereka masih eksis. Wacana seperti itu kami tampung untuk disampaikan ke Pansus,” kata Rendradi, Jumat (15/1/2016).
Sementara terkait bentor, Ichsan memaparkan keberadaan alat transportasi itu bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pihaknya pun tak mau bila bentor dimasukkan dalam kategori yang sama dengan kendaraan tradisional karena sudah ada perubahan bentuk dan cara operasi kendaraan itu. Alasan itu membuat Pemda secara tegas memilih untuk melakukan pelarangan terhadap operasional becak motor di DIY.
“Selanjutnya secara bertahap akan dilakukan pembinaan kepada pelaku bentor agar dapat beralih ke becak tradisional,” imbuh Ichsan.
Lebih lanjut untuk memastikan setiap pelaku kendaraan tradisional terlindungi eksistensinya, Ichsan menyatakan Raperda ini justru memberikan kepastian dan payung hukum bagi keberadaann becak dan andong. Raperda ini juga akan mengatur wilayah operasional keduanya agar tak menyebabkan kemacetan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
9 nama AHWA Muktamar ke-35 NU terpilih dari 4.703 suara. Mereka akan menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode berikutnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo 2 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk waktu keberangkatan di beberapa stasiun.
Jadwal KSPN Jogja 2 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KRL Palur-Jogja Rabu 2 September 2026 tersedia dalam 12 perjalanan, dengan keberangkatan dari Palur mulai 05.00 hingga 20.42 WIB.
259 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikmah Sidoarjo dirawat setelah diduga keracunan usai menyantap makanan MBG.
BGN menetapkan dua sesi jam kerja wajib kepala SPPG MBG, yakni pukul 17.00-19.00 WIB dan 02.00-08.00 WIB.