PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Sultan: Tidak Bisa Dipercepat atau Diperlambat, Ada Prosedur

Selasa, 19 Januari 2016 10:37 WIB
PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Sultan: Tidak Bisa Dipercepat atau Diperlambat, Ada Prosedur

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sri Sultan hamengku Buwono X-Gubernur DI.Yogyakarta, Yogyakarta, Senin (27/07/2015).

Pengisian Wakil Gubernur DIY tidak bisa dilakukan tergesa-gesa

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memahami pengisian jabatan Wagub DIY tak bisa dilakukan tergesa-gesa. Ada serangkaian prosedur yang harus ditaati sebelum Paku Alam X resmi sebagai Wagub DIY.

(Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/01/18/pengisian-wakil-gubernur-diy-sk-pemberhentian-paku-alam-ix-tiba-682074" target="_blank">PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : SK Pemberhentian Paku Alam IX Tiba)

"Tidak bisa dipercepat atau diperlambat, ada prosedur yang harus dilalui," katanya di Kepatihan, Senin (18/1/2016).

Dia mengakui saat ini pihaknya juga sudah menerima SK pemberhentian PA IX sebagaiWakil Gubernur. Selanjutnya menurut Sultan menjadi tugas DPRD untuk memproses seluruh berkas yang sudah terkumpul untuk menjadi dasar pengangkatan PA X sebagai Wagub.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online