Konflik MTs dan Warga, Walikota Jogja Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 19 Januari 2016 20:20 WIB
Konflik MTs dan Warga, Walikota Jogja Penuhi Panggilan Polisi

Konflik MTs dengan warga perumahan Green House berbuntut pemanggilan Walikota Jogja oleh Polda DIY

Harianjogja.com, JOGJA-Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mendatangi Polda DIY, Senin (18/1/2016) siang lalu. Kedatangan Haryadi dalam rangka memberikan keterangan selaku terlapor dalam kasus perusakan pagar perumahan Green House Jogja, beberapa waktu lalu.

"Iya benar, saya kemarin siang, memenuhi undangan penyidik Polda DIY untuk klarifikasi terkait itu [laporan perusakan pagar perumahan Green House Jogja]," kata Haryadi saat dihubungi Selasa (19/1/2016).

Haryadi dilaporkan salah satu warga Green House Jogja, Edhi Wahono ke Polda DIY pada Jumat (8/1/2016) lalu dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana perusakan pagar perumahan saat membuka akses masuk bagi siswa MTs Muhammadiyah Karangkajen. Bukti laporan polisi STTLP/32/1/2016/DIY/SPKT.

Walikota mengatakan di Polda DIY ia ditanya oleh tiga orang penyidik Polda DIY seputar kewenangannya dalam peristiwa pembongkaran pagar perumahan Green House. Ia mengaku menjawab semua pertanyaan sesuai dengan kewenangan wali kota.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sudah memerintahkan pihak kecamatan untuk membuka kases bagi siswa MTs yang berdampingan dengan perumahan Green House. Namun permintaan tersebut tidak dilakukan sehingga dirinya perlu turun tangan mengatasi persoalan tersebut.

"Dalam kondisi darurat negara harus hadir. Maka saya lakukan dengan surat perintah pembongkaran supaya ada akses jalan masuk bagi anak-anak sekolah," jelas Haryadi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online