PLN JOGJA : Rumah Karaoke Parangtritis Gunakan Listrik Ilegal

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 21 Januari 2016 23:25 WIB
PLN JOGJA : Rumah Karaoke Parangtritis Gunakan Listrik Ilegal

PLN Jogja mendenda rumah karaoke yang mencuri listrik.

Harianjogja.com, BANTUL- Manajer Distribusi Listrik PLN area DIY-Jawa Tengah Andreas Heru Sumariyanto mengatakan, lembaganya belum lama ini menemukan kasus pencurian listrik di empat rumah karaoke di Pantai Parangtritis.

"Ada empat pelanggan, mereka menyambung listrik langsung ke tiang listrik tidak pakai meteran. Kami menemukannya di lapangan Senin [18/1/2016] ini belum lama," terang Heru, Kamis (21/1/2016).

Tiap pelanggan menggunakan listrik dengan daya 2.200 hingga 3.500 volt ampere (VA).

Melebihi daya pemakaian listrik rata-rata rumah tangga di Jogja. Menurut Heru, para pemilik rumah karaoke itu mengklaim baru enam bulan mencuri listrik milik PLN.

"Itu klaimnya mereka, enggak tahu kondisi sebenarnya," papar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis