Ini Lokasi Rumah Laksamana Maeda, Tempat Perumusan Naskah Proklamasi
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di bekas rumah Laksamana Maeda menyimpan jejak perumusan, pengetikan, hingga penandatanganan naskah Proklamasi.
Pengisian Wakil Gubernur DIY memunculkan banyak opsi.
Harianjogja.com, JOGJA -- Permasalahan yang muncul dalam pengisian jabatan Wakil Gubernur DIY memunculkan beberapa opsi. Dua pilihan yang dinilai paling efektif adalah membentuk Tata Tertib Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur atau merevisi Perda Keistimewaan Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan.
Ketua Fraksi PKS Arif Budiono Rabu (20/1/2016) mengatakan fraksinya mendukung pembentukan tata tertib terkait pengangkatan wakil gubernur. Keberadaan tata tertib itu menurutnya akan melengkapi hal-hal yang belum diatur secara detail dalam Undang-undang Keistimewaan dan Perdais Nomor 2 tahun 2015.
Sejauh ini Arif menilai baik UUK maupun Perdais masih memiliki beberapa celah yang cukup mengganjal dalam proses pengisian jabatan wagub. Salah satu yang cukup membingungkan adalah bagaimana sikap DPRD bila harus mengangkat pengganti wagub yang berhalangan tetap. (Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/01/18/pengisian-wakil-gubernur-diy-sk-pemberhentian-paku-alam-ix-tiba-dprd-segera-bentuk-pansus-682079">PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : SK Pemberhentian Paku Alam IX Tiba, DPRD Segera Bentuk Pansus)
Dalam pembentukan Perdais tentang Tata Cara Pendisian jabatan beberapa waktu lalu, Arif mengakui pihak DPRD sempat pekewuh untuk memasukkan detail tata laksana penggantian Gubernur atau Gubernur yang berhalangan tetap. Karenanya pihak DPRD memutuskan untuk tidak memasukkan detail bila hal semacam itu terjadi.
"Waktu itu pekewuh, kok seolah-olah akan mendoakan akan terjadi sesuatu, nah ini ternyata tetap harus diatur karena kejadian wagub berhalangan tetap," ujar dia.
Karena itulah, Arif menilai Perdais tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masih sangat mungkin direvisi. Tujuannya, panduan UU Keistimewaan ini bisa lebih lengkap dan detail dalam mengatur berbagai hal terkait keistimewaan DIY. Revisi ini juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal serupa di tahun-tahun mendatang.
Meskipun demikian, menurutnya ada opsi lain selain merubah Perdais, yaitu dengan membuat tata tertib verifikasi yang bisa berlaku untuk keperluan mendatang. Semisal dengan membuat tata tertib untuk pengangkatan gubernur atau wagub dalam kondisi normal sesuai masa jabatan dan kondisi tak normal seperti yang terjadi saat ini.
"Kalau bisa terakomodir kan tidak setiap saat harus membuat tata tertib atau mengubah Perdais, tapi merevisi Perdais rasanya lebih baik," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Museum Perumusan Naskah Proklamasi di bekas rumah Laksamana Maeda menyimpan jejak perumusan, pengetikan, hingga penandatanganan naskah Proklamasi.
BMKG memprakirakan curah hujan Kalsel mulai meningkat Oktober 2026, tetapi lahan masih sangat mudah terbakar pada 22-23 Agustus.
Prabowo menegaskan pelaku karhutla akan ditindak. Izin korporasi bisa dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
LRT Jabodebek mencatat rekor 3,06 juta penumpang pada Juli 2026, tertinggi sejak beroperasi dan tumbuh 21% secara tahunan.
BMKG mencatat 776 titik panas di Kalsel pada Sabtu. Sebaran asap meluas ke Kalteng dan Kaltim, sementara jarak pandang turun hingga 200 meter
Suadesa Festival 2026 menghadirkan 40 UMKM dengan produk kerajinan, makanan dan kuliner untuk memperluas pasar serta menjaring pelanggan baru