Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Antara/Dok)
PHK Jogja juga melanda guru.
Harianjogja.com, JOGJA-Setidaknya dua orang guru sekolah menengah atas (SMA) swasta di Jogja menggugat yayasan tempat keduanya mengajar ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja lantaran diberhentikan secara sepihak tanpa diberi pesangon. Adapun kedua guru tersebut sudah mengajar selama sembilan tahun tahun.
Kedua guru tersebut, yakni Denok Dewi Wulandari dan Rita Ike Lisdiana. Sidang perdana gugaan bernomor 1/pdt.sus.PHI/2016 ini digelar, Kamis (21/1/2016). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex S Palumpun.
Dewi merupakan guru Seni dan Budaya yang sudah mengajar sejak Juli 2006 di yayasan yang digugatnya. Selama mengajar warga Sewon, Bantul ini mendapat gaji Rp1,12 juta per bulan. Sementara Rita adalah guru Tata Boga, digaji Rp560.000 per bulan.
Dewi mengatakan selama sembilan tahun ia bekerja dan tiap tahun kontraknya diperpanjang oleh pihak yayasan tanpa ada jeda waktu. Demikian juga yang dialami rekannya Rita.
Namun, pada Mei 2015 Dewi dan Rita dipanggil pihak yayasan bahwa yayasan tidak dapat memperpanjang kontrak keduanya pada tahun ajaran 2015-2016 dengan alasan sedang penataan guru. Dewi dan Rita pun hanya mendapat gaji terakhir dan tidak mendapat pesangon sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.
"Kami tidak mendapat surat pemberhentian tertulis. Dan kami sebelumnya juga tidak pernah mendapat surat peringatan atau teguran," kata Dewi saat dihubungi Kamis (21/1/2016).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
PMI DIY mengirim enam personel ke Kabupaten Manggarai, NTT, untuk memberikan layanan kesehatan, dukungan psikososial, dan promosi kesehatan.
KPK menduga pemerasan terhadap WNA masih terjadi di sejumlah Kantor Imigrasi meski OTT terkait kasus tersebut telah dilakukan.
Harga Pertamax Green 95 naik dari Rp16.600 menjadi Rp19.150 per liter mulai 2 September 2026. Simak daftar harga BBM terbaru.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Rabu 2 September 2026 tersedia sejak pagi hingga sore dengan tarif Rp12.000.
RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026. Pengamat Hardjuno Wiwoho meminta pengawasan ketat agar aturan tak disalahgunakan.