PHK JOGJA : Diberhentikan Tanpa Pesangon, 2 Guru Menggugat ke Pengadilan'

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 22 Januari 2016 00:20 WIB
PHK JOGJA : Diberhentikan Tanpa Pesangon, 2 Guru Menggugat ke Pengadilan'

Ilustrasi guru (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

PHK Jogja juga melanda guru.

Harianjogja.com, JOGJA-Setidaknya dua orang guru sekolah menengah atas (SMA) swasta di Jogja menggugat yayasan tempat keduanya mengajar ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja lantaran diberhentikan secara sepihak tanpa diberi pesangon. Adapun kedua guru tersebut sudah mengajar selama sembilan tahun tahun.

Kedua guru tersebut, yakni Denok Dewi Wulandari dan Rita Ike Lisdiana. Sidang perdana gugaan bernomor 1/pdt.sus.PHI/2016 ini digelar, Kamis (21/1/2016). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Alex S Palumpun.

Dewi merupakan guru Seni dan Budaya yang sudah mengajar sejak Juli 2006 di yayasan yang digugatnya. Selama mengajar warga Sewon, Bantul ini mendapat gaji Rp1,12 juta per bulan. Sementara Rita adalah guru Tata Boga, digaji Rp560.000 per bulan.

Dewi mengatakan selama sembilan tahun ia bekerja dan tiap tahun kontraknya diperpanjang oleh pihak yayasan tanpa ada jeda waktu. Demikian juga yang dialami rekannya Rita.

Namun, pada Mei 2015 Dewi dan Rita dipanggil pihak yayasan bahwa yayasan tidak dapat memperpanjang kontrak keduanya pada tahun ajaran 2015-2016 dengan alasan sedang penataan guru. Dewi dan Rita pun hanya mendapat gaji terakhir dan tidak mendapat pesangon sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan.

"Kami tidak mendapat surat pemberhentian tertulis. Dan kami sebelumnya juga tidak pernah mendapat surat peringatan atau teguran," kata Dewi saat dihubungi Kamis (21/1/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online