Perangkat Desa Jangan Ambil Keuntungan dari Pengurusan Prona

Uli Febriarni
Uli Febriarni Sabtu, 23 Januari 2016 02:20 WIB
Perangkat Desa Jangan Ambil Keuntungan dari Pengurusan Prona

Perangkat desa di Gunungkidul diminta tidak mengambil keuntungan dari pengurusan sertifikat Prona

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menegaskan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak terkait, agar tidak mengambil keuntungan pribadi melalui kepengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Hal itu diungkapkan oleh Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Gunungkidul, Siwi Irianti pada Rabu (20/1/2015).

Ia melanjutkan, proses sertifikasi Prona bagi tanah aset, merupakan upaya pemerintah meningkatkan pelayanan kepada publik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat umum, instansi.

Salah satu langkah untuk mewujudkannya yakni dengan memberikan pelayanan legalisasi aset melalui sertifikasi Prona. Karena tanah memerlukan penanganan serius dan menyeluruh agar penggunaannya sesuai dengan Undang-undang, yakni dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat.

Hingga saat ini, sambungnya, Pemkab Gunungkidul sudah melaksanakan sertifikasi Prona untuk 7.000 bidang tanah. Sementara untuk lintas sektor ada 450 bidang. Tersebar di 14 kecamatan, 43 desa.

"Kami berharap berbagai permasalahan dan kendala dalam pelayanan yang selama ini sering dikeluhkan, dapat diatasi secara bertahap," ujarnya.

Ia juga berharap pejabat terkait mendukung secara proaktif untuk menyukseskan pelaksanaan Prona 2016. Kepala desa bisa mengajak masyarakat menyiapkan dokumen untuk mendukung program ini.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis