KASUS PENCABULAN SLEMAN : Pelaku Pencabulan akan Dites Kejiwaan

Sunartono
Sunartono Sabtu, 23 Januari 2016 14:19 WIB
KASUS PENCABULAN SLEMAN : Pelaku Pencabulan akan Dites Kejiwaan

Tersangka kasus pencabulan di Mapolda DIY, Kamis (21/1/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Kasus pencabulan Sleman yang dilakukan oleh seorang pekerja bangunan akan ditindaklanjuti salah satunya dengan tes kejiwaan pelaku

Harianjogja.com, SLEMAN - Polda DIY akan melakukan proses pemeriksaan tes kejiwaan kepada seorang tersangka yang telah menyodomi 10 pelajar SMP. Delapan korban telah selesai dimintai keterangan, sedangkan dua lainnya dalam proses pemeriksaan.
(Baca juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/01/21/kasus-pencabulan-sleman-pelaku-pencabulan-10-siswa-smp-adalah-pernah-jadi-korban-pencabulan-683226" target="_blank">KASUS PENCABULAN SLEMAN : Pelaku Pencabulan 10 Siswa SMP adalah Pernah Jadi Korban Pencabulan)

Sebelumnya Suswiyanta, 33, warga RT03/RW22 Ngerdi, Sindumartani, Ngemplak, Sleman. Suswiyanta ditangkap Polda DIY karena menyodomi 10 pelajar SMP yang beberapa diantaranya merupakan siswa sekolah sepakbola. Sedangkan 10 korbannya berinisial DD, MM, MA, MH, FF, NF, RD, MZ dan JM.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda DIY Kompol Munarsih Retnowati menjelaskan, pihaknya sudah meminta bantuan psikolog di lingkungan Polda DIY untuk mendampingi dalam proses pemeriksaan baik tersangka maupun korban. Selanjutnya khusus untuk tersangka akan dilakukan pemeriksaan khusus kejiwaan. "Akan kita berikan semacam tes kejiwaan," ungkapnya di Mapolda DIY, Jumat (22/1/2016).

Tes kejiwaan diperlukan dalam kasus ini untuk melihat secara detail kondisi kejiwaan tersangka. Mengingat alasan yang disampaikan tersangka menjadi korban pencabulan bukan terjadi saat remaja atau anak-anak, melainkan terjadi saat tersangka berumur sudah dewasa. Saat itu tersangka disodomi oleh temannya. Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan, tersangka mengakui sebelumnya bisa berhubungan dengan lawan jenis.

Untuk pemeriksaan korban, lanjutnya, telah dilakukan terhadap delapan anak yang merupakan satu sekolah hingga memeriksa sejumlah saksi di pengurus sepakbola tempat para korban berlatih.

Hasil pemeriksaan, korban berinisial DD pertama kali dicabuli pada 9 Januari 2016 kemudian secara bergantian korban lainnya dengan diminta datang ke rumah tersangka. "Yang dua [korban] masih belum diperiksa karena menjalani pendidikan di pesantren," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online