PEMKAB BANTUL : Retribusi Parkir Dioptimalkan, Ini Strateginya

Redaksi Solopos
Redaksi Solopos Minggu, 31 Januari 2016 09:20 WIB
PEMKAB BANTUL : Retribusi Parkir Dioptimalkan, Ini Strateginya

Pemkab Bantul melakukan sosialisasi mengenai aturan parkir.

Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari retribusi parkir kendaraan bermotor di wilayah setempat.

"Saya akan terus meningkatkan pendapatan retribusi parkir. Beberapa waktu lalu kami telah sosialisasikan agar pengelola parkir bisa mengurus perizinan sehingga bisa menyetorkan retribusi ke petugas," kata Kepala Dishub Bantul Suwito di Bantul,  Sabtu (30/1/2016) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, upaya mengoptimalkan pendapatan dari retribusi parkir kendaraan terutama di tepi jalan umum dilakukan karena pihaknya memandang capaian pendapatan retribusi parkir di Bantul masih bisa ditingkatkan.

Apalagi, kata dia, di wilayah Bantul potensi lokasi-lokasi yang menjadi peluang terbukanya usaha parkir kendaraan karena sebagai tempat keramaian maupun pusat perekonomian terus bertambah, seiring perkembangan ekonomi masyarakat.

"Lokasi parkir selalu bertambah setiap tahun karena kegiatan-kegiatan yang menimbulkan keramaian masyarakat. Makanya saya akan terus sosialisasikan," katanya.

Suwito mengatakan seperti yang terlihat di seputaran Lapangan Paseban depan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, saat sore hingga malam hari selalu ramai dikunjungi masyarakat.

"Di seputaran Paseban kalau diperbolehkan untuk lahan parkir, jelas bisa kami optimalkan, dan tentunya itu harus dilakukan kajian, sebab perlu penataan dan sebagainya," katanya.

Pihaknya mengelola tujuh jenis retribusi, selain retribusi parkir tepi jalan umum dan parkir tempat khusus, ada retribusi menara telekomunikasi, retribusi terminal, retribusi pemakaian bus, retribusi pengujian kendaraan bermotor serta denda retribusi.

"Untuk pendapatan retribusi parkir selalu tercapai dari yang ditargetkan setahun, pada 2015 pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum sebesar Rp44,9 juta, retribusi parkir tempat khusus Rp112 juta," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis