BPS Jelaskan Arti Desil 1-10 dalam DTSEN, Ini Kriterianya
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)
Pengisian Wakil Gubernur untuk paugeran diharapkan segera dipublikasikan.
Harianjogja.com, JOGJA – Fraksi PAN DPRD DIY kembali meminta Kadipaten Pakualaman mengumumkan peraturan internal (paugeran) yang digunakan dalam penobatan Paku Alam X. Meskipun tidak ada sanksi tegas bila aturan itu tak dipatuhi, pengumuman paugeran dinilai sebagai langkah menghormati hukum.
Di dalam Undang Undang Keistimewaan pasal 43 huruf b, baik Sultan Hamengku Buwono maupun Paku Alam yang berkuasa bertugas mengumumkan kepada masyarakat hasil penyempurnaan dan penyesuaian peraturan di lingkungan Kasultanan dan Kadipaten.
Peraturan itu tak menyebutkan sanksi apapun bila tak dipenuhi. Namun ketua Fraksi PAN DPRD DIY Suharyanta dalam rapat konsultasi Senin (1/2/2016) mengingatkan kadipaten Pakualaman untuk memenuhinya sebelum PA X ditetapkan sebagai wakil gubernur.
“Memang tidak ada sanksinya, tapi itu merupakan amanat UUK yang harus dipatuhi,” ujar dia.
Haryanta mengakui paugeran itu tidak tercantum sebagai prasyarat pengisian jabatan wagub DIY. Namun memenuhinya adalah hal yang patut dilakukan. Apalagi menurutnya Kadipaten Pakualaman sudah pernah menyatakan tak masalah bila diminta mengumumkan paugeran.
Rencana untuk mengumumkan paugeran bahkan sempat akan dilakukan sebelum Jumeneng Dalem 7 Januari lalu. Namun rencana itu terpaksa dibatalkan karena pihak Kadipaten Pakualaman khawatir mengumumkan paugeran akan menjadikan suasana malah tak kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPS menjelaskan arti desil 1-10 dalam DTSEN, indikator yang digunakan, serta alasan desil bukan penentu tunggal penerima bansos.
Bayi perempuan ditemukan hidup terbungkus plastik di bawah pohon mahoni Bandungan. Bayi berbobot 3,1 kg dan diperkirakan baru lahir.
Iran mendesak AS mematuhi nota kesepahaman untuk mengakhiri konflik. Ghalibaf menegaskan tekanan terhadap Iran tidak akan berpengaruh.
Harga BBM 25 Agustus 2026 masih mengalami perubahan. Simak daftar harga Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo terbaru per liter.
Peneliti Australia mengembangkan baterai seng-yodium yang bisa terisi tiga menit dan mencapai 60.000 siklus pengisian.
Harga emas Antam naik Rp18.000 menjadi Rp2.768.000 per gram. Simak harga lengkap 0,5 gram hingga 1.000 gram dan ketentuan pajaknya.