Top 7 News Harianjogja.com Rabu 13 September 2023
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Ilustrasi proyek pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)
Properti di DIY butuh ketegasan aturan berupa Perda Tata Ruang
Harianjogja.com, JOGJA-Pembangunan perumahan baik tipe tapak (landed) ataupun vertikal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih terfokus di tiga kabupaten/kota yakni Sleman, Kota Jogja, dan Bantul.
Ketiganya berada di bagian tengah DIY yang membentang dari utara hingga selatan. Sementara dua kawasan lainnya yakni Kulonprogo dan Gunungkidul masih belum banyak dilirik para pengembang hunian.
Kondisi ini membuat tingkat pertumbuhan pembangunan di tiga kawasan tersebut tinggi. Terlebih dipicu adanya perguruan tinggi negeri ataupun swasta, pusat perbelanjaan, sekolah dasar dan menengah, serta perkantoran yang terpusat di tiga wilayah itu membuat pembangunan perumahan semakin tak terhindarkan.
Akibatnya, infrastruktur tersebut menjadi magnet bagi pengembang untuk melakukan pembangunan di kawasan DIY bagian tengah. Karena pembangunan yang semakin tak terhindarkan, banyak tanah pertanian produktif yang akhirnya beralih fungsi menjadi hunian.
Dalam kondisi seperti ini, dibutuhkan peraturan yang tegas untuk membatasi pertumbuhan pembangunan perumahan di Sleman, Jogja, dan Bantul.
“Ketika berbicara tentang perumahan pasti berbenturan dengan pertanian. Maka Perda Tata Ruang yang detail harus segera diketok. Kondisi saat ini masih abu-abu sehingga banyak orang yang memanfaatkan kesempatan ini,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Andi Wijayanto, baru-baru ini.
Dari lima kabupaten/kota, menurutnya baru Kota Jogja yang memiliki perda tersebut. Perda Tata Ruang yang detail ini akan menjelaskan, mana kawasan untuk pemukiman, industri, pertanian, dan lainnya.
“Sehingga 20 tahun ke depan ada ketegasan mana kawasan hijau, mana kuning, dan merah. Itu sudah didesain. Kalau sudah diketok berarti pelanggarnya nanti masuk pidana,” jelas dia.
Secara tidak langsung hal ini akan memberikan kemudahan bagi para pengembang dalam menentukan letak proyek pembangunan. Jika memang pemerintah telah melarang pembangunan rumah tapak atau landed house, solusinya bisa dengan hunian vertikal seperti apartemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Selamat pagi, semangat menjalani hari. Izin kirim kabar dari Bumi Mataram Ngayogyakarta Hadiningrat, heritage-nya Indonesia, rumahnya start up.
Kemendag meluncurkan layanan alat ukur SPKLU guna memastikan konsumen kendaraan listrik mendapat daya sesuai pembayaran
Penjualan sapi kurban asal Gunungkidul tembus 4.700 ekor jelang Iduladha 2026. Permintaan naik dibanding tahun lalu.
Sebanyak 28 orang tewas dan dua lainnya hilang akibat longsor tambang emas ilegal di Angola barat laut, termasuk 13 korban dari satu keluarga.
Bareskrim memastikan blackout di Sumatra bukan sabotase, melainkan dampak cuaca ekstrem yang merusak jaringan transmisi listrik di Jambi.
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.