NTT Kembali Diguncang Gempa M4,0, Rumah Rusak Capai 53.971
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
Harian Jogja/Gigih M. Hanafi Puluhan pengemudi becak motor (bentor) menggelar aksi di halaman DPRD DIY, Jl. Malioboro, Jogja, Selasa (28/1). Mereka terus mendesak untuk dilegalkan bentor serta mengkritisi surat edaran Gubernur DIY tentang larangan beroperasinya becak motor dan surat dari kepolisian tentang hal yang sama.
Transportasi tradisional yang beroperasi di Jogja akan diatur
Harianjogja.com, JOGJA – Dalam Rapat Paripurna Raperda Moda Transportasi Tradisional di DPRD DIY Jumat (19/2/2016) diputuskan ratusan becak dan andong yang beroperasi di kota Jogja distandarkan.
Berdasarkan data Dishub DIY saat ini di Jogja terdapat sekitar 300 andong dan 1500 becak. Jumlah becak yang beroperasi setiap hari sekitar 700 unit dan akan mencapai puncaknya pada masa libur panjang.
Meskipun sudah mengatur soal becak dan andong, DPRD DIY menilai Raperda ini masih perlu disempurnakan lantaran belum mencangkup moda transportasi tradisional lain termasuk Becak Motor (Bentor) yang saat ini mulai menjamur.
Dishub mencatat, sampai saat ini sudah ada sekitar 700 bentor di Jogja. Ketua Panitia Khusus pembahasan Raperda Moda Transportasi Tradisional Edy Susila mengatakan hal ini menjadi permasalah tersendiri. Bila tidak segera dilakukan pengaturan maka keberadaan bentor di DIY akan semakin pelik.
“Maka kami merekomendasikan kepada Pemda agar segera melakukan pengaturan dan penertiban atas Bentor. Faktanya keberadaan mereka juga dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkap dia.
Terkait Raperda yang mereka setujui, Edy mengatakan meminta Dishub sebagai pengampu utama raperda ini bisa segera menindaklanjutinya. Langkah awal menurntnya adalah dengan menyusun rencana detail kegiatan teknis yang baik dan berkooridnasi lintas SKPD.
“Harapannya agar raperda ini bisa meningkatkan kesejahteraan terutama bagi pelaku moda transportasi tradisional,” imbuh Edy.
Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Perda Moda transportasi tradisional ini tak hanya menjadi payung hukum bagi semua pihak dalam meningkatkan kesejahteraan operator dan pengemudi becak dan andong. Namun juga bagian dari upaya melestarikan dan memberdayakan pengemudi becak dan andong.
“Tujuan akhirnya adalah menjamin keselamatan dan kelancaran dalam berlalu lintas dan meningngkatkan kesejahteraan operator moda tradisional,” kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
OJK telah mencabut izin usaha 12 BPR dan BPRS sepanjang Januari-Agustus 2026. Berikut daftar lengkap bank yang ditutup serta penjelasan mengenai jaminan dana na
9 pekerjaan yang banyak dicari di luar negeri pada 2026, mulai dari caregiver, teknisi, konstruksi, software developer hingga energi terbarukan. Tak semuanya bu
Hasil Liga Inggris 2026/2027 pekan kedua, Manchester United menang 5-2 atas Ipswich Town, sementara Chelsea mengalahkan Brighton 4-3 dan naik ke posisi ketiga.
Yellow Swim, layanan les renang yang hadir di Yogyakarta, Solo, Magelang, Madiun, dan Semarang, menggelar “Fun Swimming” pada Sabtu (29/8/2026).
KH Miftachul Akhyar kembali terpilih sebagai Rais Aam PBNU Masa Khidmah 2026–2031. Simak profil, perjalanan keilmuan, dan kiprahnya di NU.