OPERASI NARKOBA : Kasus dan Barang Bukti di Kulonprogo, Tersangka Ditangkap di Sleman

Rima Sekarani
Rima Sekarani Rabu, 02 Maret 2016 12:55 WIB
OPERASI NARKOBA : Kasus dan Barang Bukti di Kulonprogo, Tersangka Ditangkap di Sleman

Petugas Satuan Narkoba Polres Kulonprogo menata barang bukti berupa minuman keras dan narkoba hasil Operasi Narkoba Progo, Selasa (1/3/2016). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Operasi Narkoba di Kulonprogo terjadi lintas wilayah

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kasus penyalahgunaan psikotropika terungkap di wilayah Tempel, Sleman. Petugas menyita barang bukti berupa 110 butir psikotropika jenis riklona dan kamplet dari tersangka berinisial BB.

Kasat Narkoba Polres Kulonprogo, AKB R.Agus Nursewan mengatakan, tersangka dapat dijerat dengan pasal 62 Undang-undang No.5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Agus menambahkan, petugas juga mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka pertama berinisial MN ditangkap di wilayah Mancasan, Sleman, dengan barang bukti 173,9 gram ganja.

Tersangka lainnya adalah JC yang diamankan bersama 11,6 gram ganja di salah satu SPBU wilayah Gamping, Sleman. Petugas juga menangkap tersangka TT di wilayah Baciro, Jogja dengan barang bukti ganja seberat 36,3 gram.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat 1 Undang-undang No.35/2009. Ancaman hukumannya adalah penjara selama empat sampai 12 tahun dan denda sebesar Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar,” papar Agus.

Sementara itu, tersangka JC mengaku sudah mengonsumsi ganja selama setidaknya enam bulan. Dia mendapatkannya dari seorang teman lama dengan transaksi melalui sms. “Biasanya saya pakai sendiri biar tenang,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis