RESES DPRD : Konsolidasi Data Kependudukan Bantu Peningkatan Pelayanan Publik

Nina Atmasari
Nina Atmasari Rabu, 02 Maret 2016 13:20 WIB
RESES DPRD : Konsolidasi Data Kependudukan Bantu Peningkatan Pelayanan Publik

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto saat mengelar jaring aspirasi warga di Sri Manganti Hotel Senin (29/2/2016). (Istimewa)

Reses DPRD DIY yang digelar oleh Eko Suwanto, Ketua Komisi A menghasilkan rekomendasi agar langkah sosialisasi, konsolidasi data, koordinasi, bimbingan, supervisi pemerintah DIY terkait data kependudukan benar-benar berjalan baik

Harianjogja.com, JOGJA- Kesadaran masyarakat untuk mencatatkan administrasi kependudukan perlu lebih didorong agar database kependudukan bisa optimal dimanfaatkan untuk beragam keperluan, baik itu perencanaan pembangunan hingga kebutuhan pelayanan publik bidang kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.

Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Sudewo menegaskan hal tersebut di forum Rembugan Warga bersama Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dalam kegiatan reses "Penyerapan Aspirasi Masyarakat dalam rangka Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD DIY tahun 2017", Senin (29/2/2016).

Turut hadir dalam sosialisasi, Imam Priyono, Wakil Walikota Jogja, Danang Rudyatmoko, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Jogja, Wisnu Sabdono Putro, Ketua PAC PDI Perjuangan Wirobrajan dan Rumpis Trimintarta, Camat Wirobrajan.

Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan pihaknya merekomendasikan agar langkah sosialisasi, konsolidasi data, koordinasi, bimbingan, supervisi pemerintah DIY terkait data kependudukan benar-benar berjalan baik.

"Kebutuhan konsolidasi data akan membantu peningkatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan di DIY. Khusus untuk Kartu Identitas Anak, pemerintah Kota Jogja sudah menjalankan sebenarnya. Nah, ke depan bisa didorong bagaimana KIA ada insentifnya yang bisa dimanfaatkan untuk beragam keperluan," kata Eko Suwanto.

Dicontohkan, dengan kepemilikan KIA, anak-anak bisa memanfaatkan pelayanan publik seperti gratis masuk obyek wisata, gratis pelayanan TransJogja hingga aneka pelayanan kebutuhan anak-anak bidang kesehatan juga pendidikan. Data kependudukan yang valid, harus menjadi prioritas bagi upaya menjalankan amanah konstitusi.

Sementara itu, Rumpis Triminarta Camat Wirobrajan menyatakan pihaknya siap untuk menjalankan pelayanan publik terkait administrasi kependudukan dengan lebih baik. Saat ini, diakui masih ada beberapa masalah pelayanan kependudukan karena adanya pelimpahan kewenangan ke kecamatan.

"Kita butuh tenaga pelaksana tambahan, dengan sejumlah pelimpahan kewenangan admistrasi kependudukan di tingkat kecamatan. Ini penting agar masyarakat bisa terlayani dengan baik," kata Rumpis.

Terkait dengan kebutuhan tambahan tenaga pelayanan ini, Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY menyatakan sepakat untuk bisa masuk di dalam perencanaan pembangunan pemerintah DIY.

Termasuk jika ada kebutuhan penambahan tenaga teknis untuk pelayanan administrasi kependudukan juga tambahan alokasi anggaran untuk insentif petugas yang melayani.

Sudewo menyebutkan data kependudukan yang akurat, sesuai Peraturan Daerah DIY No  9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Kartu Identitas Anak diharapkan bisa mendorong pelayanan publik yang lebih baik.

"Data dasar yang kita miliki, bisa dikoneksikan dengan berbagai instansi, bisa untuk urusan sosial, kependidikan maupun kesehatan dan lain-lain. Ke depan, basis data yang ada itu jadi satu-satunya sumber data kependudukan untuk menentukan beragam kebijakan pemerintah," kata Sudewo.

Hingga saat ini, data kependudukan yang ada memang masih butuh perbaikan untuk akuratnya data, konsolidasi data.  Pasalnya, masih ada data ganda kependudukan. Langkah konsolidasi penting,  jadi perhatian untuk perbaikan agar data base lebih akurat, bisa dipercaya untuk beragam keperluan.

"Pembersihan data penting, tentu butuh kesadaran masyarakat. Kita akan  terus jalankan pemutakhiran data kependudukan," kata Sudewo.

Salah satu data yang penting, butuh pemutakhiran adalah kartu identitas anak (KIA), yang berguna untuk perlindungan anak. KIA ini, bisa jadi identitas selayaknya KTP, hanya yang sedikit berbeda ada  KIA UNTUK 0-5 tahun.

Berikutnya KIA untuk anak hingga usia 17 tahun kurang satu hari  agar KTP-nya nanti bisa terdeteksi di kemudian hari.  Terkait KIA, yang regulasinya baru berjalan di tahun 2016 tentu saja masih harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Kabupaten dan kota harus siap. Sebenarnya sudah ada tiga kabupaten yang diuji cobakan, dengan akte kelahiran 75 persen kepemilikan di Kulonprogo, Bantul dan Kota Jogja. Gunungkidul baru 70 persen dan Sleman  tahun ini  terus dipacu agar bisa mendekati 75 persen di 2016," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online