RESTORASI GUMUK PASIR : Konflik Muncul, Apa Antisipasinya?

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 03 Maret 2016 10:20 WIB
RESTORASI GUMUK PASIR : Konflik Muncul, Apa Antisipasinya?

Restorasi Gumuk Pasir masih pro-kontra.

Harianjogja.com, BANTUL- Ratusan petak lahan milik warga di Parangtritis rentan konflik lantaran berhimpitan dengan kawasan gumuk pasir yang dilindungi. DPRD DIY, Rabu (2/3/2016) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu lahan dan bangunan milik warga yang diduga menerabas gumuk pasir.

Komisi C DPRD DIY pada Rabu menggelar sidak ke lahan milik Sukiman di Dusun Grogol, Parangtritis, Kretek, Bantul. Pasalnya, sebagian lahan milik Sukiman tersebut berupa gundukan pasir seperti bukit yang selama ini dikenal dengan gumuk pasir. Di lahan itu, selain didirikan rumah makan juga terjadi aktifitas penambangan yang mengambil material gumuk pasir.

“Karena selama ini kawasan gumuk pasir menurut Kraton Jogja adalah SG [Sultan Grond] bukan hak milik, jadi tidak boleh untuk penambangan,” ungkap Anggota Komisi C DPRD DIY Chang Wendryanto, Rabu saat sidak di Parangtritis.

Namun, Sukiman dan isterinya Nursiyati berkeras menyatakan lahan tersebut bukan SG melainkan hak milik warga. Mereka menunjukkan sertifikat bukti kepemilikan lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) 2015 lalu. Keduanya juga menunjukkan peta wilayah Desa Parangtritis yang memperlihatkan batas gumuk  pasir dan lahan warga.

Kendati demikian kata Chang, pihaknya akan mengkroscek kebenaran klaim pemilik lahan tersebut.
“Menurut mereka ini lahan milik warga, tapi kami juga akan cek peta SG yang ada di Kraton Jogja, batas gumuk pasir yang sebenarnya sampai di mana,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis