IZIN PENAMBANGAN : Penambang Pasir Kali Progo Kesulitan Mendapatkan Izin

Kamis, 03 Maret 2016 20:55 WIB
IZIN PENAMBANGAN : Penambang Pasir Kali Progo Kesulitan Mendapatkan Izin

Penambang pasir Kali Progo menggerudug DPRD DIY di Jalan Malioboro, Kamis (3/3/2016) pagi. (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Izin penambangan sulit didapatkan oleh penambang di Kali Progo

Harianjogja.com, JOGJA-- Seratusan penambang pasir kali Progo mendatangi kantor DPRD DIY Kamis (3/3/2016). Mereka meminta kejelasan atas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang mereka ajukan namun belum mendapatkan tanggapan sampai saat ini.

Yunianto, sekretaris Kelompok Penambang Pasir Progo mengatakan pihaknya sudah jengah dirazia polisi lantaran dianggap tak punya izin IPR.

Padahal sejak setahun yang lalu 94 kelompok penambang rakyat di kali Progo, baik yang ada di Sleman, Kulonprogo maupun Bantul sudah berusaha mengajukan IPR untuk melegalkan tindakan mereka.

"Kami ingin usaha kami legal agar kami bisa bekerja dengan tenang, tapi sampai sekarang tidak satupun kelompok mendapatkan izin itu," ungkapnya.

Satu-satunya opsi tersisa saat ini agar mereka bisa mendapatkan izin penambangan adalah dengan menggunakan Izin Usaha Penambangan (IUP).

Namun Yunianto menuturkan membuat IUP memberatkan mereka. Pasalnya salah satu syarat untuk membuat IUP adalah memiliki tenaga ahli di bidang pertambangan minimal berijazah sarjana.

"Tidak mungkin kami menggaji tenaga ahli sarjana, standar itu sama dengan standar penambangan yang asetnya miliaran, sementara kami hanya kelompok kecil beranggotakan 10-15 orang dengan pendapatan Rp50.000 perhari," papar dia.

Karena alasan itu, Yunianto mendesak pemerintah DIY untuk segera memberikan kejelasan terkait berkas perizinan yang sudah mereka layangkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online