Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Ilustrasi kekerasan (Dok/JIBI/Solopos/Antara)
Penganiayaan polisi untuk proses hukum masih berlanjut.
Harianjogja.com, JOGJA-Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menggelar sidang lanjutan gugatan pra-peradilan Polresta Jogja, Jumat (4/3/2016). Sidang gugatan kasus penganiayaan anggota Satuan Lalu Lintas Bripka Niki Astomo itu menghadirkan saksi-saksi dari penyidik kepolisian.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/03/01/penganiayaan-polisi-polisi-tolak-hadirkan-tersangka-dan-korban-dalam-sidang-praperadilan-696523">PENGANIAYAAN POLISI : Polisi Tolak Hadirkan Tersangka dan Korban dalam Sidang Praperadilan)
Sebagian kesaksian dari dua penyidik kasus penganiayaan polisi, Fajar Setiawan dan Tri Hariwibawa dibantah oleh pengacara tersangka, Achiel Suyanto dan Diana Eka Widiyastuti. Achiel mempertanyakan kesaksian penyidik yang mengatakan penerimaan berkas pelimpahan perkara dari Polsek Kraton pukul 15.00 WIB, padahal Achiel sendiri mengetahui Kapolsek Kraton mengantarkan berkas sekitar pukul 21.00 WIB pada Jumat malam, 12 Februari.
Diana mempertanyakan siapa yang memerintahkan untuk menetapkan pasal 170 ayat 1 tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan, sementara Fajar dan Tri selaku penyidik yang memeriksa tersangka tidak ikut gelar perkara?. Karena menurut Diana dalam laporan polisi kasus penganiayaan tidak ditulis pasal yang disangkakan pada tersangka.
"Jadi ide siapa pasal 170 KUHP ini?" tanya Diana.
Diana juga memohon kepada majelis hakim untuk tetap menghadirkan saksi tersangka dan korban agar kasus tersebut terbuka. Namun pengacara Polresta Jogja keberatan dengan permintaan tersebut.
"Yang ingin menghadirkan saksi tersangka dan korban kan pemohon, silahkan pemohon mengajukan surat ke Polresta Jogja," kata AKBP Marpaung, pengacara Polresta Jogja. Marpaung sebelumnya sudah memberikan surat keterangan terkait keberatan Kapolresta Jogja menghadirkan tersangka dan korban.
Diketahui kasus tersebut bermula dari peristiwa saling salip kendaraan di Jalan Pasar Ngasem antara Dian Suyanto dan kekasihnya Jayanti Indraswari dengan Bripka Niki Astomo pada Jumat (12/3/2016), sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian tersebut berujung pada pemukulan.
Dian dan Jayanti kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan karena telah memukul Bripka Niki. Keduanya pun ditahan. Namun, kedua tersangka menilai proses penetapan tersangka dianggap sewenang-wenang, akhirnya menggugat ke PN Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Astra Honda Racing Team (AHRT) siap melanjutkan persaingan pada putaran kelima Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Sepang
Pengguna KA Bandara YIA Reguler mencapai 1,23 juta hingga Agustus 2026, tumbuh 2,97 persen dan memperkuat konektivitas Jogja-YIA.
Kebiasaan warga India mengirim gambar selamat pagi lewat WhatsApp pernah membuat memori ponsel cepat penuh. Google sampai menghadirkan Files Go untuk mengatasin
Pham Nhat Vuong, pendiri Vingroup, memiliki kekayaan sekitar US$36,5 miliar dan menjadi orang terkaya Vietnam. Simak daftar miliarder Vietnam 2026.
Film Agensi Rumah Tangga tayang 10 September 2026. Diadaptasi dari novel Almira Bastari, film ini dibintangi Enzy Storia, Afgan, dan 9 komika perempuan.