Kebakaran Lahan Dekat Tol Semarang-Solo, 5 Mobil Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
berhenti merokok (www.obatherbalalami.com)
Pemkab Gunungkidul untuk KTR segera berlaku.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan tersebut akan mulai berlaku per 1 Juli 2016.
Sosialisasi mengenai KTR dilakukan kepada seluruh intansi pemerintahan di Gunungkidul dengan tujuan untuk memberikan informasi dan mendukung regulasi tersebut. Dengan ditetapkannya perda mengenai KTR berarti seluruh instansi pemerintahan harus mengikuti dan memberi contoh kepada masyarakat. Setiap masyarakat pun harus memiliki kesadaran penuh terhadap larangan merokok di tempat umum.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Supartono mengungkapkan bahwa peraturan daerah yang ditetapkan tersebut sebenarnya akan membuat udara Gunungkidul lebih baik. Ia pun menyadari sebagai pihak yang berdiri di pemerintahan sebaiknya mengikuti saja dan memberikan contoh.
"Kebijakan sudah ditabuh, mau tidak mau sebagai aparat pemerintahan harus memberikan contoh dan melaksanakan aturan itu," kata dia, Senin (7/3).
Ia pun melanjutkan bahwa Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok jangan sampai menimbulkan kecemburuan bagi para perokok. Ia mengharapkan jajaran SKPD menindaklanjuti dengan membuatkan fasilitas khusus tempat untuk merokok agar lebih menghormati para perokok.
"Kami serahkan penuh kepada masing-masing SKPD agar bisa memfasilitasi dan memberikan ruangan yang cocok bagi teman-teman perokok, supaya lebih menghormati saja. Anggarannya nanti juga akan jadi perhatian," ujarnya.
Nantinya, sanksi juga akan diberikan kepada sejumlah pimpinan ataupun penanggung jawab KTR yang tidak menyediakan fasilitas khusus untuk merokok berupa peringatan tertulis yang diberikan secara langsung oleh bupati. Dengan begitu hak para perokok akan tetap terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Sumitro, mengungkapkan bahwa fasilitas tempat khusus merokok memang sebaiknya disediakan, mengingat sejumlah penyakit dapat ditimbulkan meskipun seseorang tidak merokok.
"Meskipun hanya menghirup asapnya, selama ini kita sebut sebagai perokok pasif, juga dapat berpotensi terkena sejumlah penyakit seperti sesak napas, menyerang jantung, paru-paru, dan lainnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran melanda lahan penghijauan dekat Tol Semarang-Solo KM 442. Lima mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api.
BPBD Temanggung telah menyalurkan 113 tangki air bersih ke 29 dusun di 19 desa yang tersebar di 10 kecamatan.
PSIM Jogja memasuki usia 97 tahun dengan slogan Honor the Legacy, menjaga sejarah, tradisi, dan budaya Jogja menuju satu abad.
Sering sulit tidur? Kenali 7 kebiasaan yang bisa mengganggu kualitas tidur, mulai dari makan larut hingga konsumsi kopi.
KAI memfokuskan penanganan 1.810 pelintasan kereta tanpa penjagaan. Sebanyak 172 perlintasan telah ditutup sepanjang 2026.
Polisi menyelidiki penembakan tiga kendaraan konvoi Freeport di Mile Point 60. Tak ada korban jiwa, enam serpihan logam ditemukan.