Dompet Dhuafa Gulirkan Bestian Sama Yatim
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)
Hibah Koni Jogja, proses hukum masih bergulir
Harianjogja.com, JOGJA-Terdakwa kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja 2013, Sukamto minta dibebaskan dari dakwaan. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda, dan Olahraga (Kesbangpor) Kota Jogja itu menilai dakwaan jaksa cacat formal karena telah mengabaikan hak-hak terdakwa.
“Kami meminta majelis hakim membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan hukum,” kata Kuasa Hukum Sukamto, Hartanto dalam sidang eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Kamis (17/3/2016) sore.
Dalam eksepsi tersebut, Hartanto menguraikan sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menjerat kliennya. Di antaranya, jaksa tak pernah menawarkan kepada Sukamto saat masih menjadi tersangka untuk mengajukan saksi meringankan dan saksi ahli.
Terdakwa juga tidak pernah ditunjukan surat perintah penyidikan saat ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, kata Hartanto, kliennya tidak ditunjukan pasal apa yang dilanggarnya.
Hartanto mengatakan dakwaan untuk Sukamto tidak disertai unsur kerugian hasil penghitungan lembaga resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia menyimpulkan, karena dari proses penyidikan mengandung cacat hukum, "Maka surat dakwaan pun cacat demi hukum," katanya.
Sukamto didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jogja menilai Sukamto telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan daerah Pemerintah Kota Jogja sebesar Rp900 juta.
Modusnya adalah Sukamto menambah tiga kegiatan dalam anggaran KONI tanpa diketahui pengurus KONI dan tidak melalui Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).Ketiga kegiatan tersebut adalah pembangunan pusat latihan atlet daerah (PPLPD), pengadaan sarana dan prasarana olahraga, dan bantuan kelompok masyarakat.
Jaksa menilai PPLPD tidak jelas karena baru berdiri pada Januari 2013 dan diketahui ketuanya adalah Sukamto. "Pencairan Rp100 juta ke PPLPD tidak digunakan sebagaimana mestinya, pencairannya tidak ada bukti dan saksi," kata jaksa Dwi Nurhatni saat membacakan surat dakwaan, Kamis (10/3).
Selain itu jaksa menilai pencairan dana Rp800 juta untuk sarana olahraga dan bantuan kepada kelompok masyarakat pun tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemberian hiban ke 138 kelompok masyarakat atas prakarsa terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program muliakan anak yatim dengan BesTeam (Bestian Sama Yatim) digulirkan Dompet Dhuafa sebagai bagian rangkaian Tahun Baru Islam 1448 H.
Prabowo mendorong percepatan hilirisasi dan penataan BUMN. Sebanyak 290 BUMN ditutup, dengan target 700 lainnya hingga akhir 2026.
Mahasiswa UGM menciptakan PolPay, sistem pembayaran berbasis sidik jari yang dirancang aman, cepat, dan tidak bergantung pada pemindaian QR.
Bulog mengusulkan penyaluran DMO Minyakita melalui BUMN pangan menjadi 100 persen. Keputusan kini masih menunggu Kemendag.
Menko Zulhas akan menertibkan SPPG yang terlambat mengirim MBG. Evaluasi distribusi dilakukan dua bulan dan kelalaian akan ditindak.
Prabowo memanggil Bahlil dan petinggi Danantara di Hambalang membahas perampingan BUMN dan percepatan hilirisasi SDA.