Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
HarianJOgja/Gigih M. Hanafi Warga menempelkan stiker informasi tentang rumah bebas asap rokok di Rw. 12 Kelurahan KAdipaten, Kec. Kraton, Jogja, Minggu (8/11). Sebanyak 80 Rw di Jogja sudah mendeklarasikan diri rumah bebas asap roko dengan tujuan agar masyarakat serta anak anak terlindungi dari dampak asap rokok.
Kawasan tanpa rokok tetap diberlakukan
Harianjogja.com, JOGJA-Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tetap diberlakukan pada 1 April mendatang, meski rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) masih dalam pembahasan di dewan kota.
"Tetap berlaku 1 April. Tidak ada hubungannya dengan Raperda KTAR, karena Perwal ini lebih dulu ada," kata Kasub Bag Perundang-undangan, Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja, Syahrudin Alwi Effendi, saat dihubungi Sabtu (19/3/2016).
Alwi mengatakan perwal memiliki legitimasi yang diatur dalam undang-undang, meski kekuatannya di bawah perda. Perwal KTR lahir sebagai kebutuhan warga Jogja sebelum adanya Raperda KTAR. Jika Raperda KTAR sudah disahkan menjadi perda, kata dia, maka otomatis nantinya Perwal 12 Tahun 2015 dicabut karena harus menyesuaikan dengan perda.
Menurut dia, dalam Raperda KTR ketika sudah disahkan nantinya juga perlu ada perwal sebagai aturan turunan yang bersifat teknis. "Selama Perda KTR belum disahkan maka Perwal KTR tetap berlaku," ujar Alwi.
Perwal KTR lahir pada April 2015 lalu. Perwal tersebut berlaku setahun kemudian. Selama setahun, perwal tersebut masih dalam sosialisasi kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah, kecamatan, sampai kelurahan hingga masyarakat.
Ada delapan tempat yang menjadi KTR dalam Perwal Nomor 12 Tahun 2015, yakni fasilitas kesehatan (puskesmas dan rumah saki), tempat pendidikan (Paud hingga perguruan tinggi), tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga, dan transportasi.
Menurut Alwi, pembahasan Raperda KTAR di dewan masih berkutat pada judul antara KTR atau KTAR. Dia dewan segera menyelesaikan raperda tersebut.
Ketua DPRD Kota Jogja, Sujanarko meminta Wali Kota Jogja untuk menunda penerapan Perwal KTR dan memberi kesempatan dewan menyelesaikan Raperda KTR. Sujanarko pun memberikan opsi untuk wali kota. "Pilihannya melanjutkan pembahasan Raperda KTAR dan menunda Perwal KTR atau sebaliknya," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Ketua Panitia Khusus Raperda KTAR, Diani Anindiati sudah mendapat surat pemberitahuan berlakukan Perwal KTR per 1 April. Surat tersebut sudah disampaikan ke masing-masing fraksi di DPRD Kota. "Minggu depan sudah ada tindaklanjut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Prediksi Arsenal vs Chelsea di Premier League 2026/2027. The Gunners lebih diunggulkan berkat pertahanan solid dan rekor apik atas The Blues.
Jennie, Lisa dan Jisoo BLACKPINK comeback solo dalam waktu berdekatan. Simak perbedaan konsep MV Fallen Angel, SaWaDiKa dan CLICK
Polri menetapkan 113 tersangka kasus karhutla sepanjang 2026 dari 169 laporan. Riau menjadi wilayah dengan tersangka dan area terbakar terbanyak.
Krisis memori akibat kebutuhan AI menekan industri smartphone. Xiaomi merespons lewat Redmi Note 17 dengan baterai 10.000 mAh dan fokus durabilitas.
Pemkab Bantul menyiapkan 50 truk untuk memasok 250 ton sampah per hari ke PSEL Piyungan. Saat ini Bantul masih kekurangan 14 armada dan menyiapkan lima depo.