JAMINAN SOSIAL : Pelayanan Santunan Jasa Raharja Jemput Bola

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Selasa, 29 Maret 2016 22:20 WIB
JAMINAN SOSIAL : Pelayanan Santunan Jasa Raharja Jemput Bola

Jaminan sosial Jasa Raharja disalurkan secara langsung.

Harianjogja.com, JOGJA-Kerjasama PT Jasa Raharja (Persero) dengan Polri, rumah sakit, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memberikan kemudahan bagi korban kecelakaan lalu lintas dalam mendapatkan santunan.

Layanan jemput bola ini membuat korban tidak perlu terbebani untuk mengajukan santunan biaya perawatan tetapi pihak rumah sakit yang akan menagihkan pada Jasa Raharja.

Sementara untuk korban meninggal dunia, petugas Jasa Raharja akan mendatangi ke rumah ahli waris korban untuk menyerahkan santunan kematian.

“Santunan dibayarkan pada hari itu juga. Rata-rata satu hari sejak korban meninggal dunia,” kata Kepala Jasa Raharja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY, I Ketut Suardika, Selasa (29/3/2016).

Untuk mendapatkan informasi kematian, Jasa Raharja bekerja sama dengan Polri dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Kemudahan ini terus disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk di lingkungan KAI Daops VI Jogja. Jasa Raharja memberikan penjelasan tentang Santunan Jasa Raharja dan Upaya Jemput Bola Jasa Raharja dalam Memberikan Santunan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online