KEKERASAN BANTUL : Satgas PDIP Dihukum Enam Bulan Penjara

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Rabu, 30 Maret 2016 01:20 WIB
KEKERASAN BANTUL : Satgas PDIP Dihukum Enam Bulan Penjara

Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kekerasan Bantul yang melibatkan seorang Satgas PDIP diproses secara hukum.

Harianjogja.com, BANTUL- Hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul enam bulan penjara karena menganiaya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sanden saat musim kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu.

(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2016/02/16/kekerasan-bantul-satgas-pdip-dituntut-satu-tahun-penjara-691954">KEKERASAN BANTUL : Satgas PDIP Dituntut Satu Tahun Penjara)

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul Sutaji menyatakan, terdakwa Sugihartono selaku anggota Satgas PDIP Bantul terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 ayat 1 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000 kepada terdakwa,” tegas Sutaji pada persidangan Selasa (29/3/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis