PILKADES BANTUL : Dilaksanakan Mundur, Ini Akibatnya

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Rabu, 06 April 2016 09:20 WIB
PILKADES BANTUL : Dilaksanakan Mundur, Ini Akibatnya

Ilustrasi pilkades (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Pilkades Bantul untuk 22 desa.

Harianjogja.com, BANTUL- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Juni mendatang terancam mundur. Kekosongan jabatan lurah definitif di 22 desa semakin lama.

Bidang Organisasi Forum Lurah Bantul Wahyudi Anggoro Hadi mengatakan, semakin Pilkades diundur atau ditunda, maka semakin lama pula jabatan kepala desa definitif kosong. Saat ini terdapat 22 desa yang mengalami kekosongan jabatan lurah definitif. Sebanyak 22 desa itu sekarang diisi pejabat lurah sementara.

Kondisi tersebut menurut Wahyudi tidak baik bagi pembangunan desa. Pejabat sementara kepala desa tidak bisa membuat kebijakan strategis untuk pembangunan desa.

“Akan terjadi kondisi di mana desa pembangunannya stagnan, kewenangan pejabat lurah sementara itu terbatas. Paling dia hanya bisa melakukan wewenang dan pelayanan normatif,” papar Wahyudi.

Sementara desa menurutnya butuh kebijakan strategis seperti pengaturan masalah aset desa, kerja sama antar desa hingga pengisian perangkat desa. Forum Lurah berharap, pembahasan Perda mengenai Pilkades tidak berlarut-larut sehingga mengganjal pembangunan desa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis