OPINI: Aspek Perpajakan dalam Progam Makan Bergizi Gratis
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
Raja Kraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X di dampingi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (dua kanan di Dalem Wironegaran, Jogja, Jumat (8/5/2015). Pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat Jogja tersebut Sultan HB X menjelaskan lebih terperinci tentang Sabda Raja dan Dawuh Raja beberapa waktu lalu. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)
Paugeran Kraton Jogja semakin mendapatkan desakan untuk diumumkan
Harianjogja.com, JOGJA - Langkah DPRD DIY untuk meminta pengumuman paugeran, peraturan adat yang berlaku di Kasultanan Yaogyakarta dan Kadipaten Pakulaman, mendapat dukungan.
Sejumlah pengamat menilai sudah semestinya Kraton dan Kadipaten mengumumkan paugeran seperti diamanatkan UUK.
Dosen jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Bayu Dardias Kurniawan mengatakan masyarakat sipil mestinya bisa menuntut amanat UU Nomor 13/2012 tentang keistimewaan itu.
Pasalnya dalam undang-undang yang lain masyarakat sipil berhak mengontrol pelaksanaan UU bila ada lembaga negara yang tak menjalankan amanatnya.
“Tapi dalam UUK ini tampaknya masyarakat tidak ada yang berani menuntut,” kata dia.
Bayu mengakui UUK memiliki kelemahan karena tidak memiliki pelaksanaan dan mekanisme sanksi bila tak menjalankan peraturan yang tertuang. Tak ada peraturan kapan, dimana dan tata cara penyampaian paugeran. Kelemahan itu pun membuatnya pesimis amanat pasal 43 ayat a dan b UUK itu bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Soal istilah paugeran, Bayu mengatakan dirinya menyebut ada perbedaan makna paugeran saat ini. Dari penelitiannya, paugeran adalah titah raja yang dibuat sesuai petunjuk leluhur. Bisa dalam bentuk lisan maupun tulisan. Namun ada juga pedoman dalam bentuk kitab.
“Contohnya serat tajus salatin pada masa Hamengku Buwono V,” kata dia.
Namun dia masih berharap ada kesadaran dari Kraton dan Kadipaten untuk bisa menjalankan amanat UUK untuk mengumumkan Paugeran. Untuk ini dia meminta Keraton bisa memberikan contoh karena berdasarkan tradisi Kadipaten tak bisa melangkahi apa yang belum dilakukan kraton.
“Kadipaten harus mengikuti kasultanan dulu,” imbuh Bayu.
Sebelumnya Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan sampai sekarang DPRD DIY belum memiliki sikap resmi terkait amanat pasal 43 UUK.
UUK menurutnya hanya menyebutkan kewajiban Keraton dan Kadipaten untuk menyempurnakan dan mengumumkan penyempurnaan peraturan yang ada. Selain itu secara kelembagaan juga tidak tertera aturan DPRD DIY harus menagih pengumuman.
Mereka pun memilih mengupas terlebih dahulu aturan yang ada sebelum menentukan sikap resmi. Sembari menunggu pembahasan, mereka tetap memberikan uzun untuk menyampaikan keinginannya dalam ruang yang ada.
"Tapi kami persilahan Fraksi-fraksi memanfaatkan ruang, seperti dalam rapur penetapan Wagub kemarin," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam program MBG adalah perlakuan PPh atas bantuan pemerintah yang diterima yayasan
iPhone 18 Pro, Pro Max, dan Duo sama-sama memakai A20 Pro. Cek perbedaan layar, kamera, baterai, dan harga ketiganya.
Andika Mahesa meminta publik tenang setelah Dodhy mengumumkan Kangen Band bubar. Ia akan menemui seluruh personel di Jakarta.
Pameran Nasirun digelar di Galeri Nasional Indonesia hingga 11 Oktober 2026, sekaligus menjadi pameran terakhir sebelum revitalisasi.
Australia merebut gelar putra dan putri AVC Beach Volleyball 2026 di Shangluo serta mengamankan dua kuota Olimpiade LA28.
Mario Aji gagal ke Q2 dan dipastikan start posisi 22 di Moto2 San Marino 2026. Senna Agius tercepat di Q2 dengan 1 menit 33,718 detik.