Rumah Duka Guruh Soekarnoputra Dipadati Pelayat dan Karangan Bunga
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Raja Kraton Yogyakarta, Sultan Hamengku Buwono X di dampingi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas (dua kanan di Dalem Wironegaran, Jogja, Jumat (8/5/2015). Pertemuan dengan puluhan perwakilan masyarakat Jogja tersebut Sultan HB X menjelaskan lebih terperinci tentang Sabda Raja dan Dawuh Raja beberapa waktu lalu. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)
Paugeran Kraton Jogja semakin mendapatkan desakan untuk diumumkan
Harianjogja.com, JOGJA - Sejumlah pengamat menilai sudah semestinya Kraton dan Kadipaten mengumumkan paugeran seperti diamanatkan Undang Undang Keistimewaan (UUK).
Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Isti'anah ZA mengatakan seluruh Undang-undang bersifat mengikat bagi seluruh warga negara, termasuk dalam hal pengawasan dan pelaksanaannya.
Bila masyarakat tak ada yang menuntut pelaksanaan UUK, maka DPRD DIY sebagai wakil masyarakat yang mestinya mewakili.
"DPRD kan mewakili masyarakat, ngapa kok ora isa [kenapa tidak bisa]," kata dia.
Isti mengakui di dalam UUK memang tidak disebutkan aturan yang mengharuskan DPRD DIY ikut mengawasi pelaksanaannya. Namun hal itu bukan berarti DIY tak boleh ikut mengawal dan mengawasinya. Justru sebagai lembaga legislatif DPRD mestinya berinisiatif mengawasi implementasi UUK.
Soal landasan pengawasan terhadap UUK, mantan anggota DPRD DIY itu mengatakan DPRD bisa menggunakan asas umum yang berlaku. Dengan berdasarkan pada asas umum DPRD DIY pun berhak melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang.
Sebelumnya Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan sampai sekarang DPRD DIY belum memiliki sikap resmi terkait amanat pasal 43 UUK.
UUK menurutnya hanya menyebutkan kewajiban Keraton dan Kadipaten untuk menyempurnakan dan mengumumkan penyempurnaan peraturan yang ada. Selain itu secara kelembagaan juga tidak tertera aturan DPRD DIY harus menagih pengumuman.
Mereka pun memilih mengupas terlebih dahulu aturan yang ada sebelum menentukan sikap resmi. Sembari menunggu pembahasan, mereka tetap memberikan uzun untuk menyampaikan keinginannya dalam ruang yang ada.
"Tapi kami persilahan Fraksi-fraksi memanfaatkan ruang, seperti dalam rapur penetapan Wagub kemarin," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Rumah duka Guruh Soekarnoputra di Jakarta dipadati pelayat dan karangan bunga setelah maestro seni itu wafat pada usia 73 tahun.
Psikolog Efnie Indrianie menjelaskan empat perubahan yang bisa menjadi tanda masalah kesehatan mental dan kapan seseorang perlu mencari bantuan.
Devin/Faathir menjalani ujian baru di Denmark Open 2026 level Super 750. PBSI berharap pasangan muda Indonesia tampil maksimal.
Hasil drawing IBL All Indonesian 2026 menempatkan Satria Muda di Grup A dan Dewa United di Grup B. Turnamen berlangsung 24 Oktober–1 November.
DPR meminta TNI mengusut tuntas dugaan operasional judi online di rumah dinas KPAD Cijantung. Sebanyak 11 warga sipil dan 32 komputer diamankan.
AESI menilai PLTS 100 GWp perlu memperkuat ketahanan energi dan inklusi sosial, termasuk memperluas akses listrik bagi desa terpencil.