PLN JOGJA : Aturan Layanan Maksimal 25 Hari Tidak Memberatkan

Kusnul Isti Qomah
Kusnul Isti Qomah Selasa, 03 Mei 2016 07:20 WIB
PLN JOGJA : Aturan  Layanan Maksimal 25 Hari Tidak Memberatkan

Humas PT PLN (Persero) Area Jogja Paulus Kardiman (kanan) ketika melakukan survei di salah satu rumah penduduk di RT 17, RW 30, Popongan Baru, Sinduadi, Mlati, Sleman, Senin (25/1/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

PLN Jogja siap laksanakan ketetapan Kementerian ESDM

Harianjogja.com, JOGJA—PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Area Jogja melihat aturan Kementerian ESDM mengenai pelayanan maksimal 25 hari, tidak menjadi persoalan.

Humas PT PLN (Persero) Area Jogja Paulus Kardiman mengatakan, pelayanan pemasangan jaringan di DIY masih tergolong lancar dan cepat.

“Kalau di DIY, sepanjang tidak ada kendala teknik, maka sambungan baru berkisar lima hari kerja,” ungkap dia, Senin (2/5/2016).

Kardiman menjelaskan, tidak ada kendala teknik yang dimaksud adalah terjangkau jaringan dan jarak terpenuhi. Oleh karena itu, peraturan dari Kementerian ESDM tidak menjadi kendala.

Bagi calon pelanggan, ketika ingin melakukan pemasangan jaringan baru, bisa melakukan pendaftaran melalui contact center (CC) PLN 123 atau website www.pln.co.id. Calon pelanggan akan mendapatkan nomor registrasi.

“Syarat-syarat yang disiapkan adalah KPT, contoh rekening listrik terdekat, dan contact person yang bisa dihubungi. Ketentuan lain akan dipandu petugas CC 123,” kata dia.

Calon pelanggan kemudian membayar  biaya penyambungan dan  perdana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas PLN melakukan survei ke lokasi calon pelanggan. Kemudian, petugas PLN melakukan pemasangan dan calon pelanggan menandatangani surat perjanjian jual beli tenaga listrik.

“Penyalaan dapat dilakukan setelah calon pelanggan memiliki sertifikat lain operasi [SLO],” ujar dia.

Ia menjelaskan, biaya penyambungan yang semula per VA Rp969 menjadi Rp775 per VA. Seandainya calon pelanggan ingin menyambung daya 1.300 VA, maka akan ada penghematan sekitar Rp252.000.

Tarif Adjustment Naik

Kardiman mengungkapkan, ada penyesuaian tarif untuk tarif adjustment.

Ada kenaikan tarif dari Rp1.342,98 menjadi Rp1.353,45. Kenaikan ini dipengaruhi dari inflasi yang mengalami kenaikan selama dua bulan ini dan ada kenaikan harga minyak dunia.

Ada 12 golongan tarifd adjusment yang mengalami  penurunan harga. Adapun tarif tersebut adalah R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA, R-3/TR 6.600 VA ke atas, B-2/TR 6.600 VA sampai 200 kVA, B-3/TM di atas 200 kVA, I-3/TM di atas 200 kVA, I-4/TT 30.000 kVA ke atas, P-1/TR 6.600 VA sampai 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, P-3/TR, dan L/TR, TM, TT.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis