PENATAAN MALIOBORO : Dua Area Ini Diusulkan Jadi Lokasi Parkir Bawah Tanah

Selasa, 03 Mei 2016 08:55 WIB
PENATAAN MALIOBORO : Dua Area Ini Diusulkan Jadi Lokasi Parkir Bawah Tanah

Jukir Malioboro mogok (Gilang Jiwana/JIBI/Harian Jogja)

Penataan Malioboro untuk parkir bawah tanah akan ditambah.

Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mencetuskan kembali wacana parkir bawah tanah di sekitar Malioboro. Rencana fasilitas tersebut berada di daerah Titik Nol Jogja.

Sultan mengusulkan wacana pembuatan area parkir bawah tanah di selatan pasar Beringharjo dan di sepanjang Vrederburg. Dia menyadari usulan itu bukan perkara mudah untuk direalisasikan. Pasalnya perlu perencanaan yang matang untuk menentukan titik masuk dan keluar lokasi parkir bawah tanah. Beberapa usulan untuk membuat pintu masuk di depan Bank Indonesia sempat mengemuka tetapi ada permasalahan kemacetan yang akan muncul di Titik Nol bila titik masuk area parkir bawah tanah diposisikan disana.

“Nanti bisa lewat BI, tapi memacetkan jalan dari Ahmad Dahlan enggak? Nah ini perlu diperhitungkan, karena memang enggak semudah itu,” tutur dia.

Ide serupa beberapa tahun lalu sempat juga disampaikannya. Saat itu Sultan mengusulkan membuat parkir bawah tanah di Alun-alun Utara. Namun wacana itu segera memicu kontroversi. Karena terlalu banyak perdebatan, wacana itu pun dihentikan dan pembangunan parkir bawah tanah di Alun-alun Utara tak pernah terwujud.

“Sebetulnya waktu itu harapan saya di sepanjang Vrederburg, tapi wacana yang saya lempar waktu itu di Alun-alun,” kata Sultan.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Hananto mengatakan wacana Sultan mungkin saja dilakukan. Dalam Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah yang dimiliki Pemda DIY sudah ada rencana tentang fasilitas perkotaan di bawah tanah. RTRW Provinsi itu menurutnya tak mengatur secara spesifik tentang peruntukan fasilitas perkotaan bawah tanah sehingga bila ada rencana pembangunan parkir bawah tanah maka rencana itu tetap sesuai dengan RTRW yang sudah disusun.

“Memang tidak spesifik karena bisa saja fasilitass bawah tanah untuk pertokoan, jadi ya enggak masalah, toh aturannya juga sudah ada dan ktia adopsi dari Pusat,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online