HOTEL JOGJA : Hotel Langgar Amdal Lalin, Sanksi Jadi Wewenang Dinas Penertiban

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 03 Mei 2016 10:20 WIB
HOTEL JOGJA : Hotel Langgar Amdal Lalin, Sanksi Jadi Wewenang Dinas Penertiban

Elanto Wijoyono (JIBI/Harian Jogja/Ujang Hasanudin)

Hotel Jogja, Dishub menegur sebuah hotel

Harianjogja.com, JOGJA -- Teguran Dinas Perhubungan Kota Jogja kepada salah satu hotel di Jalan Mangkubumi yang melanggar izin analisis dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin) mendapat sorotan dari Dinas Perizinan.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan Kota Jogja, Sutiyono saat dimintai konfirmasi menyatakan hotel yang membiarkan parkir bus di Jalan Mangkubumi jelas melanggar Amdal Lalin. Namun, untuk sanksi lanjutan pihaknya menyerahkan pada Dinas Penertiban.

"Itu bisa ditindak Tipiring oleh Dinas Penertiban," kata dia. Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu karena sudah masuk katagori pelanggaran peraturan daerah (Perda). Namun, Sutiyono tidak mendetailkan Perda yang dilanggar oleh hotel tersebut.

Sutiyono memastikan semua hotel yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki Amdal Lalin, karena Amdal Lalin menjadi salah satu syarat terbitnya IMB.

Sebelumnya, tiga bus besar parkir di salah satu hotel Jalan Mangkubumi pada pekan lalu. Bus tersebut parkir di depan hotel sampai trotoar hingga menghalangi pejalan kaki. Kondisi tersebut menjadi kritikan komunitas warga berdaya, Elanto Wijoyono. Bahkan diakui Elanto kondisi itu terjadi di hampir semua hotel di Jalan Mangkubumi. Ia pun mempertanyakan izin operasional hotel karena tidak memiliki lahan parkir.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online