UMY Titip 3 Pesan untuk Orang Tua Mahasiswa Baru 2026, Ini Isinya
UMY menitipkan tiga pesan kepada orang tua mahasiswa baru 2026, mulai dari menjaga karakter, memberi dukungan, hingga menyelesaikan studi tepat waktu.
Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)
Miras Sleman diedarkan ibu rumah tangga.
Harianjogja.com, SLEMAN - Polsek Sleman menggerebek rumah SY, 40, warga Pendowoharjo, Sleman dalam razia miras yang digelar akhir pekan lalu. Petugas mendapati 15 botol miras oplosan yang disimpan dalam sebuah bunker di rumah tersangka. Polisi menjerat penjual dengan UU 18/2012 tentang pangan karena sudah berkali-kali ditangkap namun tak pernah jera berjualan miras.
Pada 2014 silam, SY pernah ditangkap petugas Polres Sleman karena menjual miras oplosan. Saat itu SY mengoplos miras sendiri dengan bahan alkohol kemudian dijual kepada konsumen. Tetapi ketika itu hanya dikenakan Tipiring.
Kapolsek Sleman Kompol Teguh Sumartoyo menjelaskan, penggerebekan rumah SY berawal dari adanya gerombolan pemuda yang sedang pesta miras di Jalan Magelang. Setelah diinterogasi, mereka mengaku membeli miras dari SY. Kios yang berada di Beran, Tridadi pun digrebek, tetapi hanya mendapatkan enam botol miras. Kemudian beralih ke rumah SY di Pendowoharjo. Tersangka rupanya memiliki sebuah ruangan yang dibangun bunker kecil sebagai tempat menyembunyikan miras. Pengakuan SY kepada petugas, miras itu didapatkan dari luar DIY.
"Dalam ruang bawah itu, kami mendapatkan 15 botol miras oplosan siap edar," ungkap Teguh, Minggu (8/5).
Penyimpanan miras dalam bunker itu bertujuan untuk mengelabui petugas ketika digrebek. Cara itu sebelumnya pernah dilakukan oleh penjual berinisial TS warga Margomulyo, Seyegan, Sleman. Akantetapi TS kini mulai berhenti menekuni bisnis miras lantaran pernah diganjar pidana kurungan.
(Baca Juga : http://www.harianjogja.com/baca/2015/01/29/miras-sleman-penjual-melirik-bunker-sebagai-tempat-penyimpanan-572344">MIRAS SLEMAN : Penjual Melirik Bunker Sebagai Tempat Penyimpanan)
"Kami akan ajukan kasus ini dengan UU pangan karena tersangka menjual barang [makanan, minuman] yang belum jelas keamanannya," tegas dia.
Selain itu, untuk memberikan efek jera bagi penjual miras. Karena mereka selalu hanya dikenakan denda yang tergolong rendah dibanding keuntungannya dari hasil miras. Selain itu, dalam beberapa kasus, ada penjual miras yang memilih tidak datang saat di persidangan dengan kabur ke luar kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
UMY menitipkan tiga pesan kepada orang tua mahasiswa baru 2026, mulai dari menjaga karakter, memberi dukungan, hingga menyelesaikan studi tepat waktu.
Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, siap melanjutkan perjuangan dalam perebutan gelar juara Moto3 Junior
Zulhas mengatakan pemerintah menambah 150.000 ton SPHP jagung dari stok Bulog untuk membantu peternak unggas UMKM saat musim paceklik.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa, menunjukkan performa kompetitif pada putaran kelima Moto3 Junior World Championship 2026
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Jokowi memanggil Astrid Widayani dan Muhammad Bilal. Pertemuan membahas perkembangan PSI Solo, penguatan struktur hingga agenda di Jateng.