PUNGUTAN LIAR : Aparat Dusun Terbukti Tarik Biaya Urus SPT Pajak, Siap-siap Dipidana

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Sabtu, 14 Mei 2016 16:20 WIB
PUNGUTAN LIAR : Aparat Dusun Terbukti Tarik Biaya Urus SPT Pajak, Siap-siap Dipidana

JIBI/HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO SERAHKAN SPT PAJAK -- Senjumlah warga menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Yogyakarta di jalan Senopati, Jogja, Kamis (22/3). Secara nasional Kanwil Direktorat Jendral Pajak DIY dalam dua tahun ini menjadi yang terbaik dalam bidang tingkat kepatuhan pajak, tahun lalu tingkat kepatuhan pajak wagra DIY mencapai 76%, tahun ini DIY mentargetkan perolehan pajak sebesar Rp 2,6 Triliun.

Pungutan liar di Bantul segara diberantas.

Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono mendorong pelaku pungutan liar (pungli) dalam pengurusan pajak di desa atau dusun dipidanakan.

Suharsono mengatakan, Pemkab tidak akan membela aparat desa atau dusun yang melanggar hukum.

“Kalau memang melakukan pelanggaran hukum dipidanakan saja kalau memang memenuhi unsur pidana. Saya enggak akan membela kalau itu salah. Pungli itu melanggar hukum,” terang Suharsono, Jumat (13/5).

Saat ini kata dia, dirinya tengah berupaya membersihkan lembaga birokrasi di wilayah ini dari praktik pelanggaran hukum termasuk pungutan liar.

“Memang sudah jadi komitmen saya, kami mau bersih-bersih,” tuturnya.

Pernyataan Suharsono merespons kasus pungutan liar dalam pengurusan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang terjadi di Desa Bangunjiwo, Kasihan dan diduga melibatkan aparat dusun setempat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis