Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)
Miras Jogja terus ditekan peredarannya.
Harianjogja.com, JOGJA -- Minuman keras (Miras) oplosan kian marak diperjual belikan di Jogja. Bahkan para penjual miras oplosan terang-terangan memperjual belikan minuman mematikan itu di kawasan Malioboro.
Maryono, 54, warga Kelurahan Panembahan, Kecamatan Kraton, Jogja tertunduk lesu saat Hakim Pengadilan Negeri Jogja, Taufik Rahman menjatuhkan vonis kurungan 20 hari kepadanya di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (16/5/2016). Hukuman itu merupakan hukuman terberat bagi terdakwa penjual miras setidaknya selama dua tahun terakhir.
“Kalau biasanya tindak pidana ringan miras hukumannya denda antara Rp1-3 jutaan,” ujar Mochammad Said Idul Fitri, salah satu staf Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Bidang Perkara Kepaniteraan Pidana.
Hakim Tafik bahkan sempat geleng-geleng kepala mengetahui terdakwa bebas memperjualbelikan miras oplosan di kawasan Malioboro yang notabennya merupakan pusat keramaian. Bahkan, Taufik menilai terdakwa bisa dikenakan pasal Undang-undang tentang Kesehatan karena mengoplos minuman tanpa izin yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
Namun hakim tidak bisa memutus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut terdakwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja Nomor 7 Tahun 1953 tentang Penjualan Minuman Keras Tidak Berizin.
“Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman kurungan 20 hari,” kata hakim Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
DPRD Sleman menilai pemetaan sekitar 114.000 UMKM belum optimal. Pemerintah diminta menyesuaikan pemberdayaan dengan persoalan tiap pelaku usaha.
Anggota DPRD Gunungkidul Mega Nusantara Wati kaget masuk desil 5 DTSEN. Begini penjelasan soal desil dan cara mengajukan pembaruan data.
Trailer terbaru Memburu Pemangsa ungkap investigasi empat jurnalis yang berubah menjadi teror demonologi. Dibintangi Laura Basuki dan Prilly Latuconsina.
Kenali 7 tanda laptop mulai ketinggalan teknologi, dari performa lambat, baterai boros hingga tak mendapat pembaruan keamanan. Kapan harus ganti?
Goa Selarong Bantul akan direvitalisasi dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp425 juta. Dinas Pariwisata mencari dukungan CSR untuk memperbaiki fasilitas.