Erupsi Anak Krakatau Batalkan 5 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
Sumber ilustrasi foto: /www.google.co.id/imgres?imgurl=http://www.wartakota.co.id/
Miras Jogja untuk Perda oplosan belum berjalan efektif.
Harianjogja.com, JOGJA -- Meninggalnya puluhan orang akibat minuman oplosan selama tiga bulan terakhir membuat DPRD DIY mempertanyakan keseriusan Pemda dalam menegakkan Perda 12/2015. Mereka menilai Pemerintah tak serius dalam melakukan pemberantasan mnuman keras oplosan di DIY.
Mantan Ketua pansus Perda Pelarangan Minuman Oplosan DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyayangkan tewasnya 13 orang akibat minuman oplosan. Hal itu menurutnya ironi karena Perda tentang pelarangan oplosan sudah disahkan beberapa bulan yang lalu.
“Perda tersebut seolah menjadi macan kertas saja karena sampai saat ini saya tidak melihat keseriusan pemda DIY untuk melaksanakannya di lapangan,” kata dia.
Huda mencatat sejak disahkannya perda tentang pelarangan oplosan tersebut lebih dari 35 orang meninggal di DIY karena menjadi korban minuman oplosan. Jumlah itu tercapai hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.
Politisi PKS itu menilai jumlah korban oplosan ini bisa jadi lebih banyak ketimbang korban tewas akibat narkoba di DIY. Namun Pemerintah terkesan abai dan hanya setengah hati melakukan penanganan masalah ini.
“ Saya melihat anggaran sosialisasi dan anggaran penegakan perda juga belum signifikan, padahal amanat Perda tersebut adalah penegakan rutin minimal 3 bulan sekali,” imbuh dia.
Padahal menurutnya Perda nomor 12/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan sudah mengatur secara teknis pelaksanaan penegakannya. Perda itu juga tak lagi memerlukan Peraturan Gubernur atau peraturan lainnya untuk bisa digunakan secara maksimal.
Selain itu Perda 12/2015 menurut Huda juga tidak memerlukan pembuktian laboratorium yang rumit untuk pelaksanaannya. Pasalnya setiap minuman beralkohol yang tidak bermerk dan tidak resmi bisa langsung dikategorikan sebagai minuman oplosan. Dengan begitu penegakan Perda ini mestinya tak menuai kendala berarti.
“Tindakan pencegahan harus segera dilakukan secara serius agar tidak terulang lagi. Para produsen minuman oplosan harus segera ditindak sebagai pencegahan,” beber dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lima penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru dibatalkan akibat abu vulkanik erupsi Anak Gunung Krakatau.
DPRD Sleman menilai pemetaan sekitar 114.000 UMKM belum optimal. Pemerintah diminta menyesuaikan pemberdayaan dengan persoalan tiap pelaku usaha.
Anggota DPRD Gunungkidul Mega Nusantara Wati kaget masuk desil 5 DTSEN. Begini penjelasan soal desil dan cara mengajukan pembaruan data.
Trailer terbaru Memburu Pemangsa ungkap investigasi empat jurnalis yang berubah menjadi teror demonologi. Dibintangi Laura Basuki dan Prilly Latuconsina.
Kenali 7 tanda laptop mulai ketinggalan teknologi, dari performa lambat, baterai boros hingga tak mendapat pembaruan keamanan. Kapan harus ganti?
Goa Selarong Bantul akan direvitalisasi dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp425 juta. Dinas Pariwisata mencari dukungan CSR untuk memperbaiki fasilitas.