Kebakaran TPA Jatibarang Semarang, 22 Warga Batuk dan Sesak Napas
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Ilustrasi SIM (halopolisi.com)
Perpanjangan SIM di Bantul masih menggunakan aturan lama
Harianjogja.com, BANTUL- Satlantas Polres Bantul belum memberlakukan aturan dari Kapolri No 09/ 2012 pasal 28 ayat (3) tentang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang terbaru.
Aturan dari Kapolri tersebut, menyebutkan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus menerbitkan SIM yang baru.
Kanit Regident Satlantas Polres Bantul Iptu Sutrisno mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum secara langsung mendapatkan Surat telegram dari Kapolri yang bisa kami jadikan dasar untuk melaksanakan aturan baru tentang perpanjangan SIM tersebut.
“Makanya sampai saat ini toleransi bagi perpanjangan SIM masih mengacu aturan sebelumnya yakni tiga bulan,” katanya, Senin (15/5/2016).
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia juga sempat menerima informasi tersebut, menurutnya dalam surat telegram Kapolri tersebut dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya meskipun hanya satu hari sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Kemudian SIM dapat diberlakukan lagi dengan harus melaksanakan dan mengikuti proses penerbitan SIM baru sesuai dengan golongan SIM yang sama sebelumnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bantul, AKP Fasial Pratama, mengatakan, meski aturan tersebut hingga saat ini belum resmi diberlakukan, pihaknya terus mengimbau kepada seluruh masyarakat dengan adanya aturan baru tersebut.
“Jangan sampai terlambat dalam memperpanjang SIM, karena telat sehari saja sudah tidak bisa diperpanjang. Untuk itu akan lebih baik nanti jika aturan ini sudah berlaku masyarakat untuk memperpanjang SIM jauh-jauh hari sebelum tanggal perpanjangan habis,” paparnya.
Untuk saat ini menurut Faisal, pihaknya terus melakukan berbagai sosialisasi baik melalui media maupun dengan membuat pengumuman-pengumuman yang dipasang di tempat-tempat strategis. Agar nantinya saat aturan ini diberlakukan tidak banyak masyarakat yang masih belum mengetahui adanya aturan yang baru ini.
Terkait dengan peraturan tersebut Faisal menambahkan tidak ada perubahan pada biaya untuk memperpanjang SIM. “Untuk biaya masih sama, yang berbeda ya aturan perpajangan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Simak jadwal Palur, Klaten, Lempuyangan hingga Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 11 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu berangkat, rute, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Arsenal bangkit dari ketertinggalan untuk mengalahkan Leeds United 2-1. Gol Riccardo Calafiori dan Bruno Guimarães memastikan tiga poin bagi The Gunners.
Donald Trump mengkritik keputusan Nobel Perdamaian 2026 yang diberikan kepada Navi Pillay dan menyebut keputusan itu mencoreng Norwegia.