KREDIT CEPAT : Kios Pasar Diusulkan Jadi Agunan Kredit

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Kamis, 19 Mei 2016 12:20 WIB
KREDIT CEPAT : Kios Pasar Diusulkan Jadi Agunan Kredit

Kredit cepat di pasar Bantul oleh pedagang diharapkan bisa menggunakan agunan kios

Harianjogja.com, BANTUL- DPRD Bantul mendorong penggunaan kios pedagang pasar sebagai salah satu aset yang dapat diagunkan ke bank.  Kebijakan itu diyakini dapat memudahkan pedagang mengakses pinjaman modal usaha ke perbankan.

Usulan penggunaan kios sebagai agunan tersebut rencananya akan diakomodasi dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) mengenai pasar tradisional.

“Revisi Perda sudah masuk prolegda [program legislasi daerah],” terang Wakil Ketua Komisi B DPRD Bantul Setiya, Rabu (18/5/2016). Sesuai jadwal, pembahasan revisi Perda dimulai triwulan ketiga tahun ini.

Selama ini kata dia, pedagang pasar kesulitan mengakses pinjaman ke bank lantaran tidak adanya agunan. Kebijakan mengenai kios sebagai agunan tersebut menurut Setiya dapat digunakan saat pedagang mengakses kredit ke bank milik daerah.

Teknisnya, pedagang menyertakan kartu kepemilikan kios (girik pasar) dalam dokumen pengajuan kredit.

“Selama ini kartu kepemilikan kios belum dapat digunakan sebagai agunan bank. Makanya Perda akan kami sesuaikan,” lanjutnya lagi.

Harapannya kata dia, kemudahan akses modal bagi pedagang turut meningkatkan kesejahteraan mereka. Di Bantul, tercatat sebanyak 12.500 pedagang pasar yang ditargetkan meningkat kesejahteraannya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis