PROSTITUSI BANTUL : Dua Mucikari Dijerat Pidana Trafficking

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Rabu, 01 Juni 2016 19:20 WIB
PROSTITUSI BANTUL : Dua Mucikari Dijerat Pidana Trafficking

Foto Ilustrasi Prostitusi JIBI/Kabar24

Prostitusi Bantul menggunakan media sosial.

Harianjogja.com, BANTUL- Kepolisian Bantul menangkap dua mucikari yang diduga terlibat kasus perdagangan manusia atau trafficking melalui bisnis prostitusi.

Dua tersangka yang ditangkap yaitu Maya, 49 warga Jogja yang berdomisili di Sendnagsari, Pajangan, Bantul dan Yayuk, 43 warga Sleman. Keduanya mempekerjakan 11 perempuan pekerja seks dalam bisnis prostitusi yang telah digeluti selama setahun itu. Polisi menangkap keduanya pada 20 Mei lalu.

Polisi mula-mula menangkap Yayuk di sebuah penginapan di Parangtritis. Tersangka ditangkap petugas saat mengantarkan anak buahnya ke penginapan untuk melayani pelanggan. Yayuk diketahui menawarkan jasa prostitusi ke pelanggan dan mengatur tempat bertemu di sejumlah penginapan yang sudah menjadi langganannya. Yayuk diketahui mempekerjakan tujuh orang perempuan pekerja seks komersial.

Selain Yayuk, polisi juga menangkap Maya yang membuka home stay di Sendangsari, Pajangan, Bantul. Maya mempekerjakan empat orang pekerja seks.

“Kalau MY [Maya] ini dia punya tempat penginapan berupa home stay, jadi anak buahnya melayani pelanggan di sana,” terang Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggaito Hadi Prabowo dalam jumpa pers Rabu (1/6/2016).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis