PENATAAN SARKEM : Pedagang Depan Sarkem Tegaskan Usahanya Legal, Tak Mau Digusur

Kamis, 02 Juni 2016 12:55 WIB
PENATAAN SARKEM : Pedagang Depan Sarkem Tegaskan Usahanya Legal, Tak Mau Digusur

HARIANJOGJA/GIGIH M. HANAFI Wisatawan melintasi proses eksekusi rumah milik Suwarto dengan menggunakan alat berat di Jalan Pasar Kembang, Jogja, Kamis (13/9). Sengketa lahan antara pihak Suwarto dan hotel asia-africa itu semula diproses di PT dan MA yang membuat Suwarto kalah. Lahan itu diminta diserahkan ke Asia-Africa Hotel. Eksekusi pertama dilakukan pada 2006 eksekusi namun gagal. Yang berikutnya pada 2008, 2009, dan Juni 2012. Eksekusi kelima pada 2012, Selasa (17/7), yang juga gagal.

Penataan Sarkem dilakukan untuk pedagang di depan stasiun Tugu

Harianjogja.com, JOGJA- Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kembang, Rudi Tri Purnama mengatakan sebagian pedagang di kawasan tersebut memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Pemerintah Kota Jogja.

“Kami ini legal sebagai pedagang pasar wilayah Pasar Kembang, berbeda dengan PKL,” kata Rudi, Rabu (1/5/2016).

Menurutnya pedagang juga sempat akan mengurus izin gangguan atau HO beberapa tahun lalu, namun waktu itu, kata Rudi, pihak Dinas Pengelolaan Pasar mengatakan tidak perlu mengurus HO. “Karena sudah ditanggung Dinas Pasar,” ujarnya.

Karena itu mereka menolak dikatakan pedagang ilegal yang bisa digusur. Mereka sepakat jika ditata, namun menolak jika harus pindah berjualan. Untuk mempertahankan lapaknya, Rudi menyatakan paguyuban akan beraudiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja. Sebelumnya mereka sudah beraudiensi dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Keresahan pedagang Pasar Kembang ini terkait dengan adanya pemberitahuan dari PT.KAI Daerah Operasional 6 Jogja bahwa mereka harus mengosongkan lahan jualannya sampai batas akhir Juli mendatang dengan alasan kawasan tersebut akan ditata.

Ketua Fraksi PPP Supriyanto Untung menyatakan partainya akan mengawal para pedagang Pasar Kembang untuk memperoleh hak-haknya karena selama ini diakuinya pedagang itu resmi memberikan pemasukan ke kas daerah, bahkan memiliki SIUP dan HO.

Ia meminta PT.KAI tidak semena-mena menertibkan para pedagang. Untung juga meminta Pemerintah Kota Jogja tidak cuci tangan terkait rencana penataan Kasawan Jalan Pasar Kembang dengan melimpahkan persoalan tersebut pada PT.KAI. “Pemkot harus ikut bertanggung jawab karena selama ini menerima retribusi dari Pedagang Pasar Kembang,” tegas Untung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online